MAKASSAR, BKM– Tahun depan 2019, akhir masa tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar. Di sisa jabatan tersebut, dewan mulai menuai kritikan. Salah satunya usulan 33 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang belum satupun menjadi perda.
Padahal, anggarannya untuk setiap pembahasan prolegda dalam APBD hingga sebesar Rp45 miliar, untuk dua kali kunjungan. Namun anggaran itu tidak digunakan maksimal.
Hal sama pada tahun 2015 lalu, anggota DPRD Makassar memprogramkan 19 prolegda diantaranya ranperda inisiatif pemkot dan usulan dari dewan. Namun yang bisa ditetapkan menjadi perda hanya ada enam. Termasuk tahun 2016 jumlah prolegda makin banyak, namun hanya tuntas tujuh perda. Tahun 2017 usulan prolegda ada 25, yang menjadi perda 16.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi, Musaddaq mengatakan, kinerja anggota legislasi DPRDMakassar dalam cacatan Kopel menunjukkan kinerja yang tidak begitu baik selama 2017 dan 2018. Dari pembahasan prolegda tiap tahun tidak, tak pernah progresnya mencapai 50 persen.
“Saya kira ini bisa menjadi catatan untuk masyarakat pemilih nanti untuk memilih calon legislator nantinya, dan memang penurunan kinerja dewan sangat drastis menurun. Saya yang menjadi masalah karena anggota dewan terlalu ambisius mendorong prolegda yang terlalu banyak sementara tidak mempertimbangkan durasi waktu penyelesaian satu perda,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (5/8).
Lanjutnya, bahwa jika mengacu ke Undangundang (UU) nomor 12 tahun 2011 maka tahapan pembentukan perundang-undangan itu cukup panjang. Mulai dari penyusunan naskah akademik, sampai pada penetapan, satu perda kira-kira membutuhkan waktu tiga bulan lamanya.
“Intinya terlalu banyaknya usulan dalam prolegda ada kecenderungan dimanfaatkan sebagai bonus perjalanan dinas bagi anggota dewan. Karena sudah menjadi tradisi setiap pembahasan perda dipastikan ada perjalanan dinasnya,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Adwi Awan Umar menuturkan, tahun 2018 ini belum ada perda yang ditetapkan. Tetapi dari 33 prolegda yang diusulkan, Adwi mengklaim progresnya sudah 50 persen. “Iya, belum ada perda yang disahkan memang. Kalau jadwalnya bamus sudah jadwalkan, tinggal dibahas saja nanti,” akunya.
Ia membeberkan, batas akhir pembahasan ranperda yang akan dibahas dalam waktu dekat ini diantaranya, perlindungan anak, penyelengaraan pendidikan anak, penyertaan modal Bank Sulselbar, perubahasan status PDAM, Perlindungan perawat, LKPJ Wali Kota Makassar 2017, Laporan LKPJ APBD 2017 hingga agustus. Jika melewati itu tentu ada sanksi yang diterima legislator.
“Peneguran dan sanksi itu tentunya diputuskan oleh Ketua Bapemperda. Hanya saja, tentu tanggung jawab setiap perda yang telah dianggarkan Rp300 juta, itu harus ada pertanggungjawabannya. Anggaran itu sudah termasuk untuk rapat, kunjungan kerja, dan pengesahan,” bebernya.
Diketahui, sebagian besar ranperda yang akan dibahas dalam waktu dekat ini merupakan usulan tahun lalu seperti, perlindungan anak, penyelenggaraan pendidikan, serta perlindungan tenaga perawat.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menjelaskan, sudah ada beberapa ranperda yang berjalan yakni, perlindungan perawat, anak, dan pendidikan.”Tidak lama lagi akan disahkan, sudah dalam tahapan pembahasan. Mungkin bulan depan sudah diparipurnakan,” ucapnya.
Legislator dari Fraksi Nasdem itu mengakui dalam satu perda pembahasan ranperda itu kadang-kadang memakan waktu lama. Paling cepat tiga bulan.”DPRD banyak agenda juga, bukan hanya fungsi legislasi saja. Kadang tidak sesuai dengan perencanaan memang,” ucapnya.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Andi Nurman yang dikonfirmasi tidak memberikan respons, bahkan terkesan menghindar dari pertanyaan awak media dan memilih menyalahkan Pemkot Makassar. Begitu juga dengan pimpinan lain di DPRD Makassar. (ita)
