MAKASSAR, BKM — Pengembalian kerugian negara oleh tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi, merupakan salah satu tujuan dan keinginan dalam mengamankan serta menyelamatkan keuangan negara.
Pertanyaannya kemudian, apakah pengembalian kerugian negara itu memberi dampak pada tuntutan serta vonis terhadap terdakwa korupsi?
Pengacara senior Beni Iskandar Ismail,SH menegaskan bahwa setiap pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi, menurut undang-undang, tidak menghapus perbuatan pidananya.
“Ada kewenangan hakim yang mempertimbangkan pengembalian kerugian negara. Adalah hak hakim dalam memutuskannya,” ujar Beni, belum lama ini.
Menurut Beni, keputusan hakim tidak bisa ditafsirkan, bahwa dalam perkara korupsi ada pengembalian, lantas ada kewajiban hakim memberikan vonis yang rendah.
Mestinya ada pertimbangan, kalau ada yang mengembalikan kerugian negara tidak perlu dituntut atau pun divonis tinggi. Karena dampaknya juga akan membebani negara apabila terpidana menjalani hukumannya. “Tapi kan terobosan hukum seperti ini belum ada,” tandasnya.
Biasanya, kata Beni, pengembalian kerugian negara itu ada pada proses penyidikan. Jadi semestinya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang mempertimbangkan lebih awal sebelum putusan.
Tentu kalau ada pengembalian, lanjut Beni, tentu akan ada dituangkan juga dalam dakwaan. Bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Jadi kalau ada keringanan, mestinya dari awal dan mesti menjadi pertimbangan JPU dan hakim,” sebutnya.
Dalam kenyataannya selama ini, ada beberapa perkara yang terdakwanya sudah mengembalikan kerugian negara tapi tuntutannya masih tinggi. Sejauh ini belum ada aturan yang jelas terkait soal pengembalian kerugian negara itu bisa meringankan pidana.
Pernah ada perkara yang dituntut rendah oleh JPU, tapi justru malah LSM yang berteriak. “Ada pengembalian kerugian negara, lantas jaksa mempertimbangkannya. Ada lagi LSM yang berteriak dengan alasan pengembalian itu tidak menghapus perbuatan,” jelasnya.
Untuk menempuh terobosan hukum, mesti ada duduk bersama pemangku kepentingan. Sebab, ada sisi yang saling tarik menarik ketika korupsi dianggap sebagai ekstraordinary crime. Sama dengan kasus narkoba.
”Jadi kalau ada terobosan mau membantu orang-orang yang mengembalikan kerugian negara, itu dianggap lagi melawan kebijakan publik. Mestinya, pengembalian kerugian itu membuktikan adanya itikad baik dari yang bersangkutan dan mestinya ini bisa menjadi pertimbangan. Namun kita lihat sekarang, kejahatan korupsi di Indonesia bukannya menurun. Malah tambah banyak dengan modus dan cara baru,” kilahnya.
Dulunya, menurut Beni, orang yang melakukan korupsi betul-betul anggaran negara yang diambil. Namun dalam lima tahun terakhir, kasus korupsi lebih banyak karena operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap.
“Apa itu semua merupakan uang negara yang dipakai suap? Tentu tidak kan. Inilah yang mesti dikaji kembali oleh pemerintah,” pungkasnya.
Uang yang digunakan untuk menyuap tersebut, menurut Beni, merupakan uang dari pihak swasta. Apakah itu bisa dikatakan kejahatan yang menimbulkan kerugian negara?
Sejauh ini, ia mengungkap, setidaknya 70 persen lembaga negara telah berhasil mencegah tindak pidana korupsi. Karena sudah tidak ada lagi pimpro yang diambil dan menjadi tersangka. Tapi untuk suap dan gratifikasi masih belum maksimal dicegah dan diberantas. (mat/rus)
Pengembalian Kerugian Negara dalam Kasus Tipikor
