MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Makassar mulai turun mendistribusikan surat edaran larangan berjualan hewan ternak dengan menggunakan tepi jalan poros. Apalagi dimomen pelaksanaan Idul Adha, Selasa (7/8).
Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan ketertiban dan rasa nyaman kepada masyarakat pengguna jalan. Tujuan lainnya adalah agar kebersihan lingkungan tetap terjaga.
Kepala DP2 Makassar Abdul Rahman Bando mengatakan, surat edaran yang disetujui dan ditandatangan langsung Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto diberikan ke masing-masing kelurahan yang berada di 14 kecamatan.
Bagi penjual hewan ternak baik jenis sapi atau kambing, tetap diberikan surat imbauan. Dengan harapan dapat mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah kota yang memberikan kesempatan bagi penjual hewan qurban di Makassar.
“Besok surat nya didistribusikan. Tidak ada lagi alasan bagi penjual tidak tahu kebijakan ini. Karena baik kelurahan di 14 kecamatan ataupun pedagang masing-masing diberikan surat. Kelurahan diminta harus aktif mengawasi aktivitas penjual hewan ternak diwilayahnya,” sebut Rahman Bando, Senin (6/8). (arif al qadri)