PINRANG, BKM — Seorang IRT Aulia Qur’aeni (23), diamankan aparat Polres Pinrang, baru-baru ini.
Aulia diamankan berdasarkan LP Nomor: LPB / 303 / VIII / 2018 / SPKT / RES PINRANG, yang dilaporkan oleh korbannya yang berinisial S (14) yang masih bertatus pelajar, warga jalan Ahmad Yani Keluarahan Pacongan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Eksploitasi berawal saat terlapor atau terduga pelaku menjemput korban di rumahnya, Sabtu (28/7) sekitar pukul 19.30 Wita dengan alasan menghadiri acara ulang tahun.
Tepat pukul 22.00 Wita, pelaku membawa korban ke penginapan Sawitto di Kecamatan Watang Sawitto Pinrang dan menyuruhnya masuk ke dalam kamar yang sudah menunggu seorang pria.
Di penginapan tersebut, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pria tersebut.
Keesokan harinya, Minggu (29/7) pukul 22.00 Wita, korban diminta pelaku melayani pria lain di tempat yang sama.
Pada Kamis (2/8) perbuatan pelaku tercium oleh keluarga korban dan langsung melapor ke Polres Pinrang, Minggu (5/8) sore.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo kepada BKM, Selasa (7/8), membenarkan adanya kejadian itu.
Dia menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur tersebut. (ady/C)
Gadis 14 tahun Dijual, Pelaku Diciduk
