Site icon Berita Kota Makassar

Hewan Kurban Dilarang Dijual di Tepi Jalan

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Makassar, Selasa (7/8) mulai turun mendistribusikan surat edaran larangan berjualan hewan ternak dengan menggunakan tepi jalan poros. Apalagi dimomen pelaksanaan Idul Adha.
Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan ketertiban dan rasa nyaman kepada masyarakat pengguna jalan. Tujuan lainnya adalah agar kebersihan lingkungan tetap terjaga.
Kepala DP2 Makassar Abdul Rahman Bando mengatakan, surat edaran yang disetujui dan ditandatangan langsung Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto diberikan ke masing-masing kelurahan yang berada di 14 kecamatan.
Bagi penjual hewan ternak baik jenis sapi atau kambing, tetap diberikan surat imbauan. Dengan harapan dapat mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah kota yang memberikan kesempatan bagi penjual hewan qurban di Makassar.
“Suratnya telah didistribusikan. Tidak ada lagi alasan bagi penjual tidak tahu kebijakan ini. Karena baik kelurahan di 14 kecamatan ataupun pedagang masing-masing diberikan surat. Kelurahan diminta harus aktif mengawasi aktivitas penjual hewan ternak di wilayahnya,” sebut Rahman Bando.
Dalam surat edaran tersebut jelas tercantumkan poin-poin penting yang wajib diperhatikan bagi penjual hewan ternak mulai lokasi yang dibebaskan jualan sampai pada sanksi bagi pelanggar. Adapun sanksinya penggusuran tempat jualan sesuai yang tercantum dalam surat itu.
“Kalau tidak bisa patuhi kebijakan yang ada, tidak usah jualan hewan ternak di Makassar. Harus saling membantu di mana pemerintah kota mengizinkan jualan hewan, dan penjual tidak menggunakan tepi jalan poros berjualan,” katanya.
Ditanya terkait dengan pemeriksaan hewan ternak yang dijual untuk qurban Idul Adha, Rahman Bando menyebut mulai menurunkan anggotanya di H-7 Idul Adha. Kartu layak hewan ternak digunakan untuk ibadah qurban di Idul Adha baru dikeluarkan di H-7.
“Hari ini teman-teman di DP2 Makassar turun periksa hewan ternak yang dijual untuk qurban. Tapi ini belum formil karena belum ada diberikan kartu layak bagi para penjual. Nanti kartu dibagikan di H-7 dan tetap kembali dilakukan pemeriksaan fisik hewan ternak lagi,” tambahnya. (arf)

Exit mobile version