MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel akan menghibahkan aset berupa tanah yang ada di kawasan Masjid Al Markaz Al Islami. Sebuah yayasan akan menerimanya dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM). Surat usulan hibah tersebut telah diserahkan Pemprov Sulsel kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Kepala Bappeda Sulsel Jufri Rahman, tidak mempersoalkan usulan hibah tersebut. Hanya saja, mantan Kepala Dinas Pariwisata Sulsel ini mengingatkan agar dalam perjanjian hibah tersebut isinya harus jelas, bahwa tidak ada komersialisasi.
“Yang harus dipertegas nanti aset yang dihibahkan tidak bisa dikomersialisasikan,” ujar Jufri Rahman usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Sulsel tentang jawaban atas gubernur terkait pandangan fraksi-fraksi atas usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di gedung DPRD Sulsel, Rabu (8/8).
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah juga membenarkan bila ada surat yang masuk dari Pemprov Sulsel terkait rencana untuk melakukan hibah aset.
“Suratnya masuk dari Pemprov hari Jumat (pekan lalu). Kita sudah lakukan rapat pimpinan dengan melibatkan komisi A dan komisi C sebagai pihak terkait,” ujar Ulla, panggilan akrab Ni’matullah.
Ulla menjelaskan, aset pemprov di lahan tersebut seluas 7 hektare lebih. Rinciannya, 4 hektare merupakan kawasan Masjid Al Markaz Al Islami. Sisanya sekitar 3,1 hektare rencananya akan dibanguni sekolah.
Ulla menegaskan sikapnya, yang tidak sependapat jika pelepasan aset untuk kepentingan umum dan sosial itu tidak perlu persetujuan DPR. “Kami tidak sepakat. Hasil rapat pimpinan kemarin memutuskan tidak boleh dilakukan penyerahan begitu saja. Ini harus dibentuk pansus. Mengapa harus pansus? Karena itu ada hubungannya dengan neraca aset-aset kita akan terkoreksi sekian miliar kalau itu dihapuskan. Kan kalau dihibah berarti dihapus dari daftar aset. Berarti menurun kita punya jumlah aset,” jelasnya.
Menurut legislator Partai Demokrat Sulsel ini, tidak boleh penyerahan begitu saja. “Ini harus tetap kita kawal dalam bentuk pansus. Karena kan kita mau lihat, yang pertama kita mau ada batas-batasnya yang mana yang kau mau ambil. Dari mana kita mau serahkan. Jangan sampai di kemudian hari menjadi soal. Yang kedua, harus ada perjanjian atau catatan yang legal tentang apa peruntukannya. Jangan sampai nanti jadi komersial itu barang. Masalahnya itu lahan kan strategis. Pinggir jalan. Bisa jadi hotel. Bisa jadi sekolah dan lainnya,” cetus Ulla.
Untuk itu, harus melalui mekanisme pansus, meskipun pihak pemprov dalam hal ini hanya penyampaian saja ke dewan. Apalagi surat pemprov tentang itu mengasumsikan 7 hektare dengan nilai perolehan hanya Rp8 miliar.
“Menurut saya juga itu kesalahan nilai aset sekarang. Kalau kita hibahkan sudah berapa nilainya untuk 7 hektare di tengah kota dan pinggir jalan. Ini yang harus jelas. Kenapa kita kasih orang dan apa peruntukannya di kemudian hari,” tandasnya.
Informasi yang diperoleh, aset pemprov seluas 7 hektare akan dihibahkan kepada Yayasan Al Markas. Mengacu pada Permedagri, bahwa untuk kepentingan sosial keagamaan, hibah aset tidak perlu persetujuan DPR.
“Kami di DPR menganggap tidak demikian. Kami harus melalui mekanisme pansus karena itu aset dan jumlahnya cukup besar,” tukas Ulla.
Hal sama dikemukakan Wakil Ketua DPRD Sulsel Yusran Sofyan. Menurut dia, berdasarkam keputusan rapat pimpinan yang melibatkan komisi A dan komisi C, telah disepakati untuk mendorong dibentuknya pansus.
“Ini berguna untuk mengawal proses hibah tersebut. Terutama peruntukan dari aset yang hendak dihibahkan,” ujar Yusran.
Legislatoor Partai Gerindra ini beralasan bahwa Pemprov Sulsel juga membutuhkan pandangan dari dewan terkait hal tersebut. “Apalagi jika itu membicarakan aset,” imbuhnya.
Kepala Biro Aset Pemprov Sulsel Nurlina, membenarkan adanya surat permohonan untuk hibah aset pemprov berupa tanah dari yayasan yang membawahi Al Markaz Al Islami. Karena memang tanah di mana masjid tersebut merupakan lahan Pemprov Sulsel.
Sebenarnya, cukup panjang sejarahnya sehingga lahan pemprov dijadikan tempat berdirinya masjid tersebar di Sulsel itu.
”Saat ini, Pemprov Sulsel sementara meminta izin ke DPRD Sulsel terkait permohonan hibah tersebut. Walaupun sebenarnya dalam Permendagri, disebutkan jika aset pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan umum dan kepentingan sosial, seperti pembangunan rumah ibadah tidak perlu bermohon izin. Namun secara etika pemerintahan, tetap harus dilaporkan ke DPRD Sulsel,” jelasnya.
Sekretaris Provinsi Sulsel Tautoto Tana Ranggina juga membenarkan ada permohonan hibah dari yayasan yang membawahi Al Markaz Al Islami.
Menurut dia, sebenarnya permohonan itu sudah lama diusulkan. Sejak jaman Prof Ahmad Amiruddin sebagai Gubernur Sulsel.
Permohonan itu masuk karena sejak dihibahkan, tidak diserahkan dalam bentuk sertifikat. Sehingga sampai sekarang, lahan seluas kurang lebih 7 hektare tersebut masih tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel.
Sejak dihibahkan, kata lelaki yang akrab disapa Toto itu, Pemprov Sulsel tidak lagi menggunakan aset tersebut.
Soal surat permohonan yayasan terkait hibah yang saat ini sementara dibahas DPRD, Toto mengaku bergantung pada wakil rakyat untukmenilainya.
“Tergantung dewan sekarang bagaimana menilai permohonan tersebut,” singkat Toto. (rif-rhm)