Site icon Berita Kota Makassar

Waspadai Modus Penipuan Pura-pura Bertanya di Losari

MAKASSAR, BKM — Tim Opsnal Polsek Ujungpandang menciduk Asri alias Bab (47), Senin malam (6/8). Warga yang tinggal ngontrak di Perumahan Griya Panakkukang ini diciduk setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan terhadap pengunjung Pantai Losari.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim AKP A Rachim R beserta Dantim Opsnal Aiptu Aiptu Syawaluddin. Saat melakukan penggeledahan, dari dalam rumah yang disewa pelaku ditemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Di antaranya satu unit gawai Samsung Galaxy C9 pro warna hitam. Satu unit gawai Iphone 5 warna putih. Lima kartu ATM, masing-masing dua kartu ATM Bank BRI, satu kartu ATM Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank BNI, dan satu kartu ATM BCA. Kapolsek Ujungpandang Kompol Wahyu Basuki, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan ke polisi. Selanjutnya tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan keterangan korban.
Belakangan diketahui, Asri merupakan pemain lama dan masuk DPO. Keberadaannya pun ditelusuri. Akhirnya terungkap ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Panakkukang.
Saat polisi melakukan pengintaian, ternyata Asri hendak pindah kontrakan di Perumahan Delta Mas Jalan Borong. Ketika ia tengah membereskan barang-barangnya, petugas langsung menyergapnya. Diapun ditangkap tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, Asri mengakui perbuatannya yang menipu seorang pengunjung Pantai Losari. Modusnya, ia mendatangi korban dan pura-pura bertanya lokasi Trans Studio. Tidak lama kemudian, teman pelaku datang. Ia berpura-pura menawarkan diri untuk mengantar ke Trans Studio.
Akhirnya, berangkatlah mereka bertiga menuju ke Trans Studio dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver. Saat tiba di Trans Studio, mereka tidak langsung turun. Asri dan rekannya malah mengajak korban ke sebuah hotel untuk mengecek gawai milik pelaku yang hendak dijual.
”Dalam perjalalan, pelaku meminta untuk meminjam dan melihat kartu ATM BCA milik korban. Ketika lengah, pelaku langsung menukarnya dengan dengan kartu ATM yang tidak bisa digunakan alias rusak. Akibatnya, uang milik korban yang tersimpan di rekening bank senilai Rp54 juta habis dikuras oleh pelaku,” jelas Kapolsek.
Dalam melakukan aksinya, Asri ditemani rekannya berinisial MR. Ia masih diburu dalam masuk DPO. (jul/rus)

Exit mobile version