SIDRAP, BKM — Kegiatan Vaksin Measles Rubella (MR) di Sidrap, akhirnya dihentikan sementara.
Penghentian vaksin sesuai rekomendasi DPRD Sidrap yang memerintahkan penghentian vaksin MR tersebut.
”Untuk sementara, kegiatan imunisasi vaksin MR kita minya dihentikan sementara waktu sambil menunggu keputusan MUI,” ujar Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain, Rabu (8/8) usai menerima perwakilan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan LSM Mustadh’afin di DPRD Sidrap, Kamis (9/8)
Zulkifli menyampaikan, rekomendasi diharapkan ditindaklanjuti oleh Bupati dengan memerintahkan Dinas Kesehatan Sidrap, dalam hal ini di seluruh Puskesmas agar menghentikan kegiatan itu sementara waktu, hingga keputusan MUI menghalalkan vaksin tersebut.
“Jika keputusan MUI menghalalkan vaksin MR itu sudah ada, maka kegiatan itu dilanjutkan, bahkan kami akan membantu untuk mengkampanyekan,” ujarnya.
Ditempat yang sama Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan LSM Forum Peduli Mustadh’afin mempertanyakan legalitas Dinas Kesehatan Sidrap yang melakukan vaksin MR.
Mereka meminta ketegasan dewan agar menghentikan kegiatan imunisasi vaksin MR yang dinilainya belum berlabel halal dari MUI itu.
“Ada 4 point tuntutan kita sampaikan di DPRD. Salah satunya kita minta penghentian vaksin, kemudian boleh melanjutkan vaksin dan mengkampanyekan jika sudah ada legalitas dari MUI,”tegas Ketua Forum Peduli Mustadh’afin, Ahlan. (ady/C)
