MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bekerja cepat. Usai menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) langsung diserahkan ke Kejaksaan Tingi (Kejati) Sulsel.
Tiga orang yang jadi tersangka adalah Andi Muhammad Anshar selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Alimuddin Anshar, Direktur PT Syafitri Perdana (konsultan pengawas). Dan Hendrik Wijaya, Direktur PT Cahaya Insan Persada (rekanan).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan bila tim jaksa peneliti telah menerima SPDP kasus tersebut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. “Kemarin penyidik serahkan SPDP-nya ke Kejati,” ujar Salahuddin, Kamis (9/8).
SPDP tersebut merupakan yang kedua kalinya diserahkan oleh penyidik. SPDP umum pertama kali diserahkan penyidik sebelum ada penetapan tersangka.
“SPDP yang diserahkan adalah surat pemberitahuan sudah adanya tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Jaksa peneliti, kata Salahuddin, sejauh ini belum menerima penyerahan berkas penyidikan kasus tersebut dari penyidik polda. Pihaknya masih menunggu kapan kapan penyidik akan menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejati. “Tinggal berkasnya kita tunggu untuk diserahkan,” tandasnya. (mat/rus)
Kejati Terima SPDP Tiga Tersangka Korupsi MAN IC
