Site icon Berita Kota Makassar

MK Tolak Gugatan FAS

PAREPARE, BKM — Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (9/8) menolak gugatan Paslon FAS di Pilwali Parepare. Gugatan yang dimohonkan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) berdasarkan Akta Permohonan Lengkap (APL) yang diterbitkan MK dengan Nomor: 2/2/PAN.MK/2018 yang masuk tertanggal 16 Juli 2018 itu yang juga di tandantangani panitera MK Kasianur Sidauruk dinyatakan di tolak dan tak memenuhi syarat untuk di sidangkan.
Komisioner KPU Parepare, Sudirman kepada BKM Kamis (9/8) mengatakan KPU Parepare sisa menunggu rekomendasi dari KPU RI untuk segera melantik Taufan Pawe – Pangerang Rahim.
“Kami menunggu rekomendasi KPU RI atas penolakan gugatan FAS di MK, dan segera TP-PR dilantik setelah rapat pleno,”jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Pemenangan TP-PR Hamran Hamdani membenarkan penolakan MK tersebut.
“Benar. Baru-baru sekali hakim MK mengetok palu dan ahlhamdulillah gugata FAS di tolak. Itu artinya, kembali ke keputusan KPU Parepare yang menyatakan Taufan-Pangerang Walikota-Wakil Walikota Parepare periode kedua. (smr/D)

Exit mobile version