MAMUJU, BKM — Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Provinsi Sulbar kembali menggelar pertemuan membahas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Pertemuan tersebut berlangsung di aula Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Sulbar, Rabu (8/8).
Pertemuan yang difasilitasi Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Provinsi Sulbar tersebut, turut dihadi para petani sawit dan pihak perusahaan sawit yang beroperasi di Provinsi Sulbar. Dalam pertemuan tersebut, disepakati tentang harga TBS kelapa sawit untuk bulan Agustus sebesar Rp1.004,30.
Waris selaku Kepala Bidang Perkebunan pada kantor Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan Sulbar, mengemukakan, pertemuan penentuan harga sawit ini dilakukan karena adanya beberapa harga dan itu tidak sesuai dari harga yang telah disepakati sebelumnya.
Misal PT Unggul WTL, mengusulkan Indeks K 75,66 persen, PT Letawa 74,59 persen, PT Pasangkayu 74,98 persen, PT Surya Raya Lestari 73,92 persen, dan PT Manakarra Unggul Lestari 75,07 persen.
Tugiran dari PT Astra Group, menyampaikan, pihaknya saat ini pihaknya mengusulkan dan memohon kepada para petani sawit soal keputusan harga indeks K untuk dapat mematuhi terkait keputusan bersama harga indeks K dan CPO tertinggi.
”Dari pertemuan tersebut telah disepakati antara masyarakat petani kelapa sawit dan pihak perusahaan, untuk indeks K 75 persen dan CPO 5.308,35. Apa yang telah diputuskan dan disepakati bersama ini agar dapat berjalan baik dan lancar,” katanya.
Sementara itu, Kimoto dari Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Sulbar, menyampaikan, dalam pengambilan keputusan harga TBS kelapa sawit melibatkan pihak perusahaan dan masyarakat petani sawit. Posisi pemerintah hanya sebatas memediasi. (ala/mir/c)
Pengusaha dan Petani Sawit Sepakati Harga TBS
