MAROS, BKM — Aktivitas penambangan di Kecamatan Moncongloe, makin meresahkan warga. Bukan hanya merusak jalan, debu yang dihasilkan dari proses pengangkutan, juga membuat banyak warga semakin terganggu. Namun, keluhan warga ini seolah diacuhkan Pemkab Maros yang berdalih bukan tanggung jawabnya.
Perihal ini pun menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel. Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, menyebutkan, adanya dugaan oknum kepolisian dan anggota DPRD Maros yang terlibat dalam kegiatan tambang itu. Menurutnya, aktivitas penambangan di wilayah Moncongloe, Tompobulu, dan Tanralili, sudah sangat memprihatinkan.
”Kami sudah mendatangi langsung beberapa lokasi tambang ditiga kecamatan itu. Memang sudah sangat luar biasa dampaknya. Jika ini dibiarkan, akan sangat berdampak pada lingkungan di sana. Kita juga menduga keterlibatan oknum aparat dan dewan,” katanya saat ditemui, Kamis (9/8).
Dari hasil penelusuran Walhi, Amin menyebutkan, sedikitnya ada 11 lokasi tambang di Kecamatan Moncongloe. Namun yang mengantongi izin hanya ada 2 lokasi. Hal ini menurut dia, membuktikan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terkait isu lingkungan.
Ia juga mencatat, sedikitnya ratusan ton tanah uruk setiap harinya diangkut dari lokasi tambang ke proyek reklamasi di Makassar dan beberapa lokasi pembangunan properti lainnya. Bahkan sampai di Gowa. Hanya saja, masyarakat tidak mendapatkan apa-apa kecuali dampak buruk dari aktivitas penambangan itu.
”Dari 11, hanya ada 2 yang berizin. Ini jelas faktanya jika pemerintah acuh dengan isu lingkungan. Bayangkan, ratusan bahkan ribuan ton diangkut tiap hari. Tapi secara ekonomi, masyarakat tak dapat apa-apa kecuali dampak buruk,” terangnya.
Pihaknya mengimbau, agar warga mau bersatu untuk menyelamatkan lingkungan yang sudah dalam kondisi kritis di wilayahnya. Pasalnya, selain dampak jangka pendek yang dikeluhkan saat ini, dampak jangka panjang kerusakan lingkungan juga akan mengancam warga sekitar.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam mengatakan, jika memang hal itu benar, maka pihak terkait, mulai dari dinas pertambangan provinsi hingga kepolisian harus melakukan pengusutan. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Ia pun tidak menampik kerusakan jalan akibat pengankutan tambang di beberapa lokasi.
”Memang benar, banyak sekali jalanan yang sudah dibeton oleh Pemkab Maros, malah rusak akibat pengankutan tambang itu. Jelas yang dirugikan masyarakat sekitar. Mereka tidak dapat konpensasi apa-apa. Kita minta pihak terkait turun,” ujarnya. (ari/mir/c)
Meresahkan, Warga Moncongloe Minta Penambangan Dihentikan
