RANTEPAO, BKM–Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan dinilai ingkar janji dengan masyarakat Salu Silaga, Kelurahan Sapan, Kecamatan Buntu Pepasan. Dengan rasa kekecewaan, warga akhirnya menutup aliran Sungai Salu Silaga yang menjadi sumber mata air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Janji warga dengan bupati bahkan tertuang dalam surat perjanjian tertanggal 5 Oktober 2016.
Markus Lempang, Kepala PDAM Torut kepada “BKM” Sabtu (11/8) membenarkan penutupan aliran Sungai Salu Silaga. Langkah itu dilakukan warga lantaran Bupati Torut dinilai ingkar janji.
Menurut Markus Lempang, akibat penutupan sungai Salu Silaga pelanggan PDAM sekitar Kecamatan Tikala, Rantepao, Jalan Seram, Mongonsidi, kawasan SMA Negeri 1, dan Jalan Kartika tidak jalan. (agus)
