Site icon Berita Kota Makassar

Dewan: Buku Tematik Gunakan Dana BOS

MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta kepada semua sekolah SMP/SD tidak memperjual belikan buku kepada siswa, terlebih lagi memaksa siswa untuk membeli buku pelajaran tematik.
Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar, Hamzah Hamid.
Menurutnya akhir pekan lalu, dewan tidak ingin ada lagi pengaduan dari masyarakat atau orangtua siswa yang masuk ke DPRD terkait adanya sejumlah sekolah yang memperjual belikan buku pelajaran sekolah. Pihak sekolah harus memaksimalkan dana BOS untuk pengadaan buku pelajaran sehingga siswa tidak harus membeli buku.
“Kenapa siswa harus beli buku lagi, sekolah inikan punya dana BOS yang bisa digunakan untuk menyediakan buku untuk siswa. Bagi orangtua siswa yang mampu memang tidak masalah, tapi kebanyakan orang tua siswa yang kurang mampu,” ungkapnya.
Hamzah juga meminta Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi kembali pertanggungjawaban sekolah terhadap penggunaan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran. Hal ini berhubungan adanya siswa yang diberatkan untuk membeli buku tematik.
“Saya pikir ini tidak akan menjadi beban jika tidak diwajibkan membeli, kalau wajib saya rasa akan memberatkan siswa. Kenapa sekolah tidak mengadakan saja buku itu dengan menggunakan dana BOS, “katanya.
Apalagi menurut Hamzah, kebijakan pemerintah daerah sudah jelas melarang setiap sekolah menjual buku pelajaran kepada setiap siswanya. Pengadaan buku pelajaran sekolah sudah dibiayai oleh pemerintah melalui dan Biaya Operasinal Sekolah (BOS) yang diberikan kepada setiap sekolah.
Sementara itu, legislator Partai Hanura, Shinta Mausita Moulina juga meminta, Dinas Pendidikan Makassar bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan jika ada pihak sekolah menjual buku kepada siswanya, apalagi itu memberatkan siswa.
“Seharusnya dana BOS dimaksimalkan untuk membeli buku pelajaran dan disimpan di perpustakaan. Kemudian buku pelajaran tersebut dipinjamkan secara bergantian sesuai dengan jadwal pelajaran siswa,” ucapnya.
Menurut Shinta jika alasan sekolah mengatakan bahwa dana BOS tidak cukup untuk menjangkau semua siswa di sekolah, seharusnya pihak sekolah kreatif dalam mengadakan buku itu. Jika buku itu tidak cukup untuk seluruh siswa, bisa diatasi dengan memaksimalkan perpustakaan untuk menutupi hal tersebut.
“Agar tidak memberatkan siswa, seharusnya memang buku itu yang dibeli oleh pemerintah. Agar sesuai dengan pelajaran yang diajarkan ke siswa. Pihak sekolah harus memberikan solusi yang memudahkan orang tua murid bukan mengharuskan membeli buku,” tegasnya.
Sebelumnya Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, menyayangkan adanya kebijakan yang dikeluarkan sejumlah sekolah yang memungut biaya ke orang tua murid untuk membeli buku, berupa buku tematik.
Salah satu sekolah yang sempati disorot yakni Kompleks SD Sudirman. Di sekolah itu diduga memungut biaya Rp300 hingga Rp400 ribu untuk membeli buku paket tematik.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Makassar, Ahmad Hidayat mengatakan, semua sekolah tanpa terkecuali di Makassar sama sekali tidak dibenarkan membuat suatu kebijakan yang tidak rasional dan memberatkan orang tua murid. Sekolah harus membantu anak-anak mendapatkan pendidikan layak, bukan mengambil keuntungan dengan cara komersialisasi pendidikan.
“Disdik Makassar segera turun untuk pertanyakan pembayaran sebesar itu, termasuk dengan pembelian buku. Tidak boleh ada kebijakan dari sekolah memberatkan orang tua siswa menyekolahkan anaknya. Ini harus ditanyakan langsung ke pihak sekolah,” tegas Hidayat.
Pembayaran ataupun pembelian buku-buku dalam lingkup sekolah tambah Hidayat, cenderung diinisiasi paguyuban sekolah yang dibawahi komite sekolah. Semua kebijakan sekolah lahir dari hasil rapat musyawarah sekolah dan orang tua siswa.
“Saya mau tanyakan dana yang dibebankan ke orang tua siswa sebesar itu buat apa, dan mau dikemanakan. Dan apakah kebijakan itu sudah disepakati orang tua semua ? Kalau disepakati, kenapa masih ada pengaduan. Ini yang mau diperjelas semuanya,” jelasnya. (ita)

Exit mobile version