MAKASSAR, BKM — Seorang anak yang masih di bawah umurdiamankan personel Polsek Biringkanaya, Senin (13/8) pukul 02.00 Wita. Ag (14), warga Jalan Muda Mudi diciduk di rumahnya, setelah beberapa bulan lalu ia memanah seseorang bernama Nur Alim. Warga Jalan Bontoloe itu dipanah di sekitaran Pasar Grosir Daya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala bagian belakang. Dia selanjutnya mendapat perawatan medis di rumah sakit untuk mencabut anak panah besi yang tertancap.
Kepada polisi yang memeriksanya, Ag mengakui perbuatannya. Saat kejadian, ia berboncengan dengan temannya bernama Fatan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris mengemukakan, penangkapan tersangka berdasarkan LP/473/1V/2018 Polrestabes Makassar/Polsek Biringkanaya tertanggal 25 April 2018. Dari infomasi dan hasil lidik, terungkap bahwa Ag sedang berada di rumahnya.
Unit Opsnal Polsek Biringkanaya yang dipimpin Panit 2 Resmob Ipda Abidin kemudian melakukan penggerebekan. Ditemukan tersangka di dalam rumahnya. Ag pun diamankan tanpa perlawanan.
”Tersangka mengaku memanah korban sebanyak satu kali. Yang kena anak panah kepala bagian belakang. Ag melakukannya bersama rekannya bernama Fatan, yang saat ini masih dalam pencarian,” terang Kompol Laode, kemarin. (jul/rus)
Anak di Bawah Umur Panah Warga di Pasar Grosir Daya
