MAROS,BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS)
untuk Anggota DPRD Kabupaten Maros jelang Pemilu 17 April 2019.
KPU Maros mengumukan 416 DCS yang berasal dari 14 partai politik peserta pemilu. Komisioner Devisi Teknis KPU Maros, Mujaddid mengemukakan hal tersebut. “Dari 450 bacaleg yang diusulkan oleh 14 partai, 34 dinyatakan gugur karena tidak lolos verifikasi. Jadi jumlah bacaleg yang dinyatakan sebagai DCS yakni 416 orang,”ujarnya baru-baru ini.
Mujaddid menjelaskan alasan gugurnya 34 bacaleg, yakni dikarenakan tak memenuhi syarat (TMS) saat melalui proses verifikasi, beberapa berkas tak dilengkapi oleh bacaleg tersebut. “Beberapa alasan gugurnya mereka itu karena tak memenuhi persyaratan, sehingga tak lolos verifikasi. Seperti, tak melampirkan surat keterangan kesehatan, ijazah SMA dan surat pengunduran diri dari instansi tertentu,” paparnya.
Setelah pengumuman DCS, maka akan ada penyampaian tanggapan masyarakat. “Tanggapan dari masyarakat harus memenuhi aturan, melampirkan identitas yang jelas. Karena jangan sampai terindikasi ini hanya laporan dari bacaleg lain yang niatnya hanya untuk menjatuhkan lawannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal berpesan agar bacaleg yang telah dinyatakan sebagai DCS tetap menjaga integritasnya. “Kami harapkan bacaleg dari tiap partai ini tetap menjaga integritasnya, tetap jaga tindakan jangan sampai ada gerakan tambahan yang melanggar konstitusi. Tentunya kami akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, mari berpolitik dengan etika yang berlaku, sehingga di Maros ini dapat tercapai tujuan dari substansi demokrasi,” tuturnya. (ari/rif/d)
KPU Maros Tetapkan DCS, 34 Tidak Lolos
