GOWA, BKM — Pihak Kejaksaan Negeri Makassar melakukan eksekusi (pemusnahan) ribuan barang bukti bahan peledak yang telah berkekuatan hukum tetap di lokasi PT Inhutani, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Kamis (16/8/2018).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani, SH, MH.
Barang bukti yang dimusnahkan jaksa Kejari Makassar dengan cara diledakkan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara kepemilikan bahan peledak tanpa izin dari 10 terpidana.
Barang bukti tersebut antara lain 56 dos detonator merk C Det Alfa dengan isi 50 per dos, detonator rakitan sebanyak 3.000 buah, 990 batang peledak detonator, 3 botol cairan potasium, 3 detonator dengan 3 sumbu, 4 jerigen amonium nitrate, 1 detonator dengan sumbu, 3 nitrate jerigen amonium.
Selain itu, puluhan jerigen cairan potasium, puluhan botol amonium nitrate, 5 zak amonium nitrate, puluhan botol pupuk amonium nitrate dan 4 buah detonator.
Dalam pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti dengan cara diledakkan tersebut, jaksa Ulfadrian Mandalani meminta bantuan Unit Jibon (unit penjinak bom) Brimob Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Wakasudin Brimob Polda Sulsel, Iptu Syamsudin dengan melibatkan 8 orang anggotanya.
Pemusnahan dengan peledakan pertama dilakukan terhadap sebuah kotak berisi 50 batang detonator.
“Mengingat banyaknya barang bukti bahan peledak yang jumlahnya hingga mencapai ribuan maka diledakan secara bertahap karena suara dentuman dan getaran yang dihasilkan relatif sangat keras. Sebelumnya barang bukti tersebut telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap dan dibawa dari gudang Barang Bukti Kejari Makassar dengan menggunakan satu unit mobil milik Gegana dan satu unit mobil Barang Bukti Kejaksaan Negeri Makassar,” kata Ulfadrian Mandalani.
Dikatakan Ulfadrian Mandalani, dipilihnya hutan kawasan Desa Belapunranga sebagai tempat pemusnahan setelah dilakukan pengkajian matang dan melalui proses persiapan sterilisasi lokasi peledakan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung beberapa jam yang dimulai pada pukul 09.00 Wita yang terlaksana dengan aman dan terkendali hingga selesai yang juga dalam pantauan serta pengamanan personil Intelijen Kejari Gowa,” tambahnya.
Ulfadrian Mandalani juga mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan bahan peledak secara tanpa hak atau tanpa ijin dari yang berwenang karena dapat membahayakan diri pribadi atau orang lain dan juga dapat diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (saribulan)
