Site icon Berita Kota Makassar

Bapenda Temukan Satu Izin Untuk Tiga Usaha

MAKASSAR, BKM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengaku tidak bisa berbuat banyak, terhadap penegakkan usaha yang menunggak pajak di Makassar. Pasalnya, selama ini, tidak ada koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar ke Bapenda terkait pelaku usaha yang menunggak.
Bahkan Bapenda menemukan banyak pengusaha bandel yang tidak taat aturan di Kota Makassar. Misalnya, pengusaha yang saat ini mengeluarkan 1 izin usaha, namun dalam pengoperasiannya, mereka menggunakan 2 – 3 usaha. Akibatnya, pajak yang diperoleh tidak maksimal.
Hal tersebut dibeberkan Kepala Bapenda Makassar, Irwan Rusfiandi Adnan, akhir pekan lalu.
Menyikapi keluhan dari Bapenda, anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Mario David membenarkan jika ia menerima keluhan tersebut.”Begitu banyak usaha yang bakal disanksi Bapenda, namun izin penutupan dan buka usaha itu tidak pernah koordinasikan ke mereka,” jelas Mario, Minggu (19/8).
Apalagi kata Mario, selama ini pengeluaran izin usaha sesuai dengan aturan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bahwa seluruh perizinan saat ini dikeluarkan satu pintu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Karena itulah, Bapenda merasa tak dilibatkan dalam pengeluaran izin usaha. Sementara, Bapenda merupakan SKPD yang memiliki posisi cukup sentral.
“Iya Bapenda sudah beberkan itu. Kita juga dapati di lapangan ada pengusaha yang izinnya rumah makan, tapi pengoperasionalisasinya ada live musik, deskotik. Oleh karenanya itu harus tepat izinnya. Itukan harus 3 izin usaha,” ungkapnya, kepada BKM.
Lanjut legislator Partai Nasdem ini menyatakan, sesuai temuan itu pihaknya berharap setiap izin usaha yang dikeluarkan PM-PTSP harus melalui rekomendasi dari Bapenda. Apalagi Bapenda yang bertugas untuk menindak para pengusaha yang lambat mengeluarkan pajak.
“Kita berharap PTSP tidak keluarkan lagi izin tanpa rekomendasi dari Bapenda. Namun kita memang perlu diskusikan ke dua SKPD ini agar koordinasi ini sampai.” ucapnya.
Karena menurut Mario, ketika aturan tersebut sudah dijalankan. Maka seluruh izin usaha yang sudah dikeluarkan lebih dahulu kembali akan dievaluasi pada saat perpanjangan izin usaha. Ia berharap PM-PTSP dan Bapenda dapat melakukan koordinasi terkait hal tersebut agar dapat dibedakan jenis izin usaha apa yang harus dikeluarkan untuk usaha tersebut. Apalagi, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar yang mengatur jenis usaha sesuai dengan karakter dan ciri-cirinya.
“Untuk perpanjangan izin usaha, nanti Bapenda masuk disitu. Biar nanti bisa dilihat, kalau ternyata disitu selain kita makan, ada hiburannya juga. Itu juga sesuai dengan uraian yang sudah kita tetapkan dalam Perda nomor 2 tahun 2016 sudah jenisnya, karakternya dan ciri-cirinya setiap usaha. Jenisnya berbeda, pajaknya juga berbeda,” tuturnya.
Kemudian, ketika dalam evaluasi perpanjangan izin setiap pengusaha disarankan untuk memperbaiki izin usahanya. Ketika sesuai kesempatan yang diberikan tidak juga diperbaiki. Maka pengusaha tersebut bisa disanksi hingga penutupan usaha/pencabutan izin usaha. “Kalau melanggar, ya izinnya kita evaluasi. Dalam proses evaluasi, tentu hukumannya berjenjang. Stop sementara untuk perbaiki izinnya, kalau izinnya tidak mau diperbaharui. Kita akan tutup jangka panjang dan kita akan evaluasi. Karena tidak semena-mena juga kita tutup usaha orang, karena ini terkait pendapatan dan tenaga kerja,” ujarnya.
Dewan juga menemukan beberapa target yang dicapai Bapenda, dan pihaknya mengapresiasi capaian tersebut. Walaupun beberapa pajak, targetnya diturunkan hingga 70 persen.”Misalnya sebelumnya, target restoran 170 M, mereka hanya capai 116 M. Saat diturunkan 140 M mereka capai 143 M. Ini bagus, tapi memang kenapa turunnya cukup drastis, bahkan sampai 70 persen. Itu yang kita pertanyakan,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara juga mengapresiasi kinerja Bapenda. Salah satunya adalah pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini capaian sudah cukup tinggi. Namun memang untuk memberikan izin usaha kepada pelaku usaha dua SKPD tersebut perlu melakukan koordinasi.
“Seharusnya memang kedua SKPD ini harus melakukkan koordniansi karena SKPD satu sebagai pemberi izin dan satunya lagi penarik retribusi pajak. Karena target dia (Bapenda) itu 40 M dia dapat 33 M. Mereka kan hanya target kan, dan itu yang belum pasti,” bebernya.
“Belum lgi mereka cuman lihat bahwa misalkan 2016, target pendapatan IMB 50 M pasti mereka mengambil data itu, belum tentu mungkin ditahun 2016 atau 2017 jarang ada yang membangun. Karena jarang orang membangun sehingga target pencapaian IMB tidak tercapai,” ujarnya. (ita)

Exit mobile version