Site icon Berita Kota Makassar

Kaki Ditembak, Terancam Hukuman Mati

MAKASSAR, BKM — Aparat Polrestabes Makassar terus melakukan perburuan terhadap pelaku pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, Lorong 166B. Setelah sebelumnya mengamankan enam orang pelaku, yang terbaru polisi menangkap lagi satu orang.
Zulkifli alias Ramma terciduk pada hari Kamis (16/8) sekitar pukul 21.00 Wita di Parepare. Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan Ramma pada bagian kaki.
Sebelumnya, Ramma sempat diburu hingga ke Toraja Utara. Hanya saja, ketika polisi datang, ia tak ditemukan.
”Ketika dilakukan perburuan di Toraja Utara, tersangka tidak berada di sana. Kami memang membagi tim. Ada yang ke Toraja Utara, sebagian melakukan pengintaian di Kota Parepare. Ternyata dia ada di Parepare,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika, akhir pekan lalu.
Dalam kasus ini, lanjut Diari, tersangka Zulkifli mendapat peranan mencari keberadaan korban Fahri. Dia juga yang berinisiatif membeli bensin, lalu membakar rumah yang di dalamnya terdapat enam orang.
Dari pengakuan Zulkifli, ia disuruh oleh Muhammad Ilham alias Ilo (23) untuk mencari Fahri. Mereka bertemu di sebuah rumah kos Jalan Borong, Kecamatan Manggala. Saat itu tersangka Zulkifli tengah berpesta miras jenis ballo.
”Jadi tersangka Zulkifli ini sementara berpesta miras. Ia dihubungi oleh tersangka Ilo untuk membantunya mencari alamat korban (Fahri) pada tanggal 4 Agustus lalu,” terang Diari lagi.
Tidak lama berselang, keduanya berhasil menemukan rumah yang ditempati Fahri. Mereka sempat menagih utang hasil penjualan narkoba ke Fahri. Namun tidak diberikan. Bahkan informasi yang diperolehnya, Fahri berencana berangkat ke Kendari.
Dari sinilah tersangka merencanakan untuk melakukan pembakaran rumah. Zulkifli berinisiatif membeli bensin dan membakar rumah korban.
Selain mengamankan tersangka, tambah Diari, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeada motor yang digunakan pada saat tersangka beraksi. Atas perbuatannya yang cukup keji, tersangka dijerat pasal pada 340 subsider 187 ayat (3), junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (ish/rus)

Exit mobile version