MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar meningkatkan kasus dugaan penyalahgunaan dan pengalihan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos). Lokasi yang berada di Kecamatan Manggala kini dinaikkan ke tahap penyelidikan.
Langkah tersebut diambil setelah penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan aset lahan milik Pemkot Makassar tersebut. Termasuk, usai dilakukannya ekspose bersama tim terpadu fasum dan fasos Pemkot Makassar. Dari 491 fasum yang ditengarai bersoal, lahan di Manggala ditengarai telah dialihfungsikan oleh pihak tertentu.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky Rachmat Rahardjo, mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi melawan hukum atas lahan fasum yang terletak di Kecamatan Manggala. “Baru kasus fasum Manggala yang kita tingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya, Minggu (19/8).
Dicky menuturkan, lahan fasum tersebut diindikasikan telah dialihkan secara sepihak dan melawan hukum, berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan bersama tim terpadu fasum Pemkot Makassar.
“Penanganan kasus fasum ini sudah ditingkatkan ke penyelidikan pidsus Kejari Makassar,” tambahnya.
Dicky menuturkan, pengalihan lahan fasum tersebut telah merugikan negara. Utamanya Pemkot Makassar.
Menurutnya, fasum di Manggala tersebut merupakan aset Pemkot Makassar yang tidak seharusnya dialihkan secara pribadi. Apalagi dijual ataupun dikomersilkan.
Hanya saja, Dicky masih enggan membeberkan terlalu jauh terkait penyelidikan kasus penyimpangan fasum tersebut. “Belum bisa terlalu jauh kita sampaikan. Karena ini masih bersifat rahasia dan tertutup,” tandasnya.
Sedikitnya ada empat kecamatan di Kota Makassar yang telah diidentifikasi fasumnya dikuasai tanpa memiliki bukti kepemilikan, serta dokumen pengelolaan dari Pemkot Makassar. Yakni Kecamatan Manggala, Panakukang, Tamalanrea, dan Biringkanaya. Lahan fasum tersebut diduga kuat dikuasai oleh pengusaha, birokrat serta anggota dan mantan anggota DPRD. (mat/rus)
Kasus Fasum di Manggala ke Tahap Penyelidikan
