Site icon Berita Kota Makassar

Wabup Serahkan SK Remisi

SIDRAP, BKM — Wabup Sidrap Dolla Mando menyerahkan remisi kepada para Nara Pidana (Napi) yang menerima remisi pada puncak Hari Kemerdekaan ke-73 RI 17 Agustus 2018 di Kantor Rutan Sidrap, Jumat (17/8).
Dari total 338 yang terdiri 104 orang tahanan dan 273 Narapidana, 1 bayi, hanya 237 orang yang dapat Remisi Umum (RU) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi diantaranya 91 orang mendapat Remisi 1 Bulan, 68 orang dapat remisi 2 bulan, 58 orang dapat remisi 3 bulan, 14 orang dapat remisi 4 bulan, 4 orang yang dapat remisi 5 bulan.
Wabup H Dollah Mando mengatakan pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Permen Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Kepala Rutan Sidrap, Mansur, mengungkapkan remisi menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sistem tersebut yakni stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
(ady/C)

Exit mobile version