MAKASSAR, BKM–Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmizi menegaskan jika pihaknya akan menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penyewaan lahan negara Buloa sebagai tersangka. Apalagi pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi, merintangi bahkan berusaha mempersulit proses penyidikan.
“Saya akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga telah digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Tarmizi dalam konferensi persnya , Senin (20/8/2018).
Dalam mengusut kasus sewa lahan Buloa, Tarmizi berjanji akan tegas. ”Jika bukti mencukupi kita langsung tetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 21 UU tindak pidana pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Tarmizi sangat berharap kepada masyarakat agar terus memberikan informasi kepada Kejaksaan akan keberadaan Soedirjo Aliman alias Jentang yang kini berstatus DPO.
“Saya sangat butuh masyarakat, media atau siapa saja untuk memberikan informasi persembunyian tersangka (Jentang) yang saat ini masih buron,” ungkap Tarmizi. (**)
