MAKASSAR, BKM–Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel kembali memanggil Ulil Amri untuk kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa jilid dua.
“Surat panggilan sudah kita layangkan untuk agenda pemeriksaan hari Senin pekan depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin (20/8/2018).
Ulil yang juga kuasa hukum Soedirjo Aliman, kata Salahuddin sangat dibutuhkan keterangannya. “Kita harap yang bersangkutan proaktif serta kooperatif memenuhi panggilannya meski saat ini masih berstatus saksi,” jelas Salahuddin.
Sebelumnya, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar membeberkan beberapa fakta hukum terkait penyidikan kasus Buloa.Ulil diduga yang membuat seluruh dokumen perjanjian terkait kegiatan sewa menyewa lahan negara Buloa yang kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Sebelumnya, dalam berkas perkara buloa jilid 1 yang telah mendudukkan Asisten 1 Pemkot Makassar, M. Sabri sebagai terdakwa terungkap sejumlah nama penting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Arriani, dalam berkas dakwaan menyebut, Jentang dan Ulil hadir saat pertemuan proses sewa lahan tersebut. Pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.
Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jentang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.
“Pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma. (**)