ENREKANG, BKM — Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Polres Enrekang
akhirnya menetapkan mantan Kades Tungka dan Bendahara sebagai tersangka Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji melalui
Kasat Reskrim, AKP Abd Haris Nicholaus
mengatakan dari ke empat desa tersebut, mantan Kepala Desa Tungka A Saharuddin dan Bendaharanya, Sainal telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diguga terlibat dalam kasus korupsi
penggunaan ADD dan DD tahun anggaran 2016-2017
dengan kerugian negara Rp 492 juta lebih dari
nilai pagu Rp 1,2 miliar.
“Dari 27 saksi yang kita periksa dan hasil uadit dari BPK Provinsi ditemukan kerugian
sebesar Rp 492 juta lebih. Ini sudah fainal,”ujar Haris kepada BKM di ruang kerjanya, Senin (20/8).
Sementara tiga desa lainya dengan kasus yang
sama sementara dalam proses penyelidikan termasuk Desa Bolang kini dalam proses penyelidikan setelah menerima hasil audit kerugian negara.
“Saya belum bisa sampaikan hasil auditnya karena sementara lidik,”janji Haris.
Sebelumnya, penyidik melimpahkan BAP tiga tersangka dugaan korupsi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko tahun 2016 senilai Rp 1.024.272.000 ke Kejari Enrekang, Selasa (31/7). (her/C)
