GOWA, BKM — Untuk memberikan pelayanan prima yang bersih dari percaloan kepada masyarakat, jajaran Satlantas Polres Gowa membuat papan informasi terkait daftar biaya administrasi dalam pembuatan SIM.
Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Religia Faradikta, Senin pagi (20/8), mengatakan, pembuatan papan informasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memeroleh informasi terkait biaya administrasi untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Dijelaskan AKP Religia, biaya administrasi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
”Jadi mulai dari pembuatan SIM baru, pengalihan golongan, hingga perpanjangan SIM/hilang/rusak dan masuk/pindah (mutasi), seluruh jumlah biaya administrasi dicantumkan dalam papan informasi tersebut,” jelasnya.
Untuk biaya administrasi pembuatan SIM baru, secara rinci yakni SIM A Umum sebesar Rp120 ribu, SIM BI Umum Rp120 ribu, SIM BII Umum Rp120 ribu. SIM C/CI/CII sebesar Rp100 ribu, SIM D/DI Rp100 ribu, uji simulator Rp 50 ribu.
Untuk biaya administrasi perpanjangan SIM, yakni SIM A Umum Rp80 ribu, SIM BI Umum Rp80 ribu, SIM BII Umum Rp80 ribu, SIM C/CI/CII Rp75 ribu, serta SIM D/DI Rp30 ribu.
AKP Religia mengharapkan, dengan adanya informasi biaya administrasi dalam pembuatan SIM dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga tidak ada lagi yang percaya terhadap calo atau perantara atau jasa pengurus SIM. (sar/mir)
Satlantas Polres Gowa Antisipasi Calo SIM
