BULUKUMBA, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 yang akan datang. Penetapan DPT itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri Bawaslu, parpol dan pemerintah daerah di Hotel Agri, Senin (20/8) lalu.
Pada rapat tersebut, masing-masing Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan dari 10 kecamatan naik ke podium melaporkan hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Dari laporan tersebut jumlah total DPT Bulukumba sebanyak 304.217 pemilih terdiri dari laki-laki sebanyak 145.299 dan perempuan sebanyak 158.918.
Jumlah DPT tersebut berkurang dari Daftar Pemilih Sementara sebelumnya yang berada pada angka 316 ribu lebih. Dengan demikian berkurang sekitar 11 ribu lebih.
Menurut Ketua KPU Kaharuddin, ada sekitar 11 ribu warga kategori pemilih yang tidak masuk dalam DPT karena belum melakukan perekaman atau belum memiliki KTP elektronik. Mereka tidak terakomodir dalam DPT karena persyaratan untuk memilih adalah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan 11 ribu warga tersebut tetap akan menjadi pemilih sepanjang mereka mengurus KTP elektroniknya.
“Masih ada rentang waktu bagi warga untuk mengurus KTP elektronik, kalau KTP elektroniknya sudah selesai maka dia akan dimasukkan di Daftar Pemilih Khusus atau DPK,” tukasnya.
Meski para peserta rapat menyepakati laporan DPT yang telah disampaikan seluruh PPK, namun komisioner Bawaslu Abd Rahman memberikan catatan bahwa ada dua kecamatan yakni Rilau Ale dan Ujungloe yang menyampaikan data yang tidak sesuai dengan rekap di tingkat kecamatan, sehingga terjadi selisih angka DPT.
“Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi seluruh proses tahapan pelaksanaan pemilu, termasuk pemutakhiran dan penetapan DPT, nah kami menemukan ada selisih angka di dua kecamatan tersebut,” ungkap Abd Rahman.
Menanggapi pernyataan Bawaslu, PPK Rilau Ale dan Ujungloe menjelaskan jika memang ada perbedaan angka dari rekap kecamatan pada 14 Agustus yang lalu dengan apa yang dilaporkan pada rapat penetapan DPT ini. Penyebabnya, kata PPK Ujungloe, Mukhtar Husain bahwa setelah rekap kecamatan, ada 30 warga dari berkategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) karena yang bersangkutan setelah itu sudah memiliki suket, sehingga pada laporan kami ada tambahan yang harus diakomodir. Kasus yang sama terjadi di Kecamatan Rilai Ale, ada tambahan 33 orang yang telah dituangkan dalam berita acara.
Usai membacakan berita acara rapat pleno terbuka penetapan DPT Bulukumba, Ketua KPU Bulukumba Kaharuddin menyerahkan berita acara hasil rapat pleno penetapan DPT kepada Komisioner Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde serta kepada Pemkab Bulukumba dan Polres Bulukumba. (*)
Jumlah Pemilih di Bulukumba 304.2017 Orang
