SIDRAP, BKM — Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap harus melakukan perekrutan Pegawai Negeri Sipil guna memenuhi kebutuhan tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru. Namun, Pemkab Sidrap terhadang moratorium perekrutan CPNS yang belum dicabut pemerintah pusat.
Dampak dari hal itu, hampir setiap tahun terjadi penyusutan ASN di lingkup Pemkab Sidrap. Akibatnya, Kabupaten Sidrap sangat kekurangan PNS. Sudah hampir 10 tahun belakangan ini, moratorium CPNS di Sidrap masih berlaku sehingga tidak ada perekrutan. Kenyataan tersebut dikuatkan dari data rincian kebutuhan PNS lingkup Pemkab Sidrap yang terbaru.
Saat ini tercatat, sedikitnya Sidrap kekurangan 1.226 orang PNS. Dalam data formasi PNS Pemkab Sidrap disebutkan jumlah ASN di lingkup Pemkab Sidrap per April 2018, tersisa 5.220 orang dari jumlah ideal sebanyak 6.446 orang.
Kurangnya jumlah PNS lingkup Pemkab Sidrap tersebut, disebabkan dua hal. Selain adanya kebijakan pengalihan PNS daerah ke provinsi, terutama guru-guru dan pegawai SMA/SMK sederajat, juga dipicu oleh banyaknya PNS yang pensiun.
“Jumlah batas usia pensiun dari tahun 2014 sampai 2018 saja itu mencapai 453 PNS yang pensiun. Itu belum termasuk yang pensiun di 2019,” ujar Sekda Sidrap yang juga Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Sudirman Bungi melalui Kabid Mutasi, Faisal Sehuddin, Selasa, (21/08) lalu.
Merujuk fakta kekurangan jumlah PNS di lingkup Pemkab Sidrap tersebut, sambung Faisal, maka sangat diharapkan adanya penambahan jumlah PNS baru di Sidrap melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Nantinya CPNS yang baru itu, akan ditempatkan pada Dinas Satuan Kantor Perangkat Daerah (SKPD). “Paling banyak dibutuhkan adalah fungsional atau guru dan formasi tenaga kesehatan,” tandasnya.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, Sudirman Bungi menyimpulkan jika moratorium dikesampingkan, bahwa Sidrap sudah memungkinkan atau sangat memenuhi syarat di dalam melaksanakan seleksi penerimaan CPNS tersebut.
“Jika dari sisi pertimbangan itu, maka Sidrap bisa melaksanakannya. Soalnya jumlah anggaran belanja pegawai kita saat ini di bawah 50 persen dari total APBD,” kata Sudirman yang juga kini menjadi Plt Kepala BKD Sidrap, dua hari lalu.
Mantan Kepala Pappeda Pemkab Sidrap tersebut merincikan bahwa jumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sidrap 2018 sebesar Rp1,467.338.839.000,-
Sementara jumlah anggaran belanja pegawai hanya sebesar Rp481.871.544,- dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap sebanyak 5.220 orang.
Apalagi, sebut Sudirman Bungi, data rekapitulasi kekuatan atau kebutuhan PNS Pemkab Sidrap per April 2018, jumlah PNS tersisa 5.220 orang saja. Jauh dari kata ideal sebanyak 6.446 orang. (ady/b)
