MAKASSAR, BKM — Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus mendalami perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dan pengalihan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Sebelumnya, pihak penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Kali ini, mereka kembali memeriksa pejabat dari pihak Perum Perumnas Persero dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Makassar. Mereka dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar Andi Helmi Adam, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Kemarin (Selasa) kita telah memeriksa sejumlah saksi dari Perumnas dan Distarkim,” ujar Andi Helmi Adam saat dikonfirmasi, Kamis (23/8).
Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, dilakukan guna mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) pada perkara yang kini tengah bergulir di tahap penyelidikan.
Andi Helmi menegaskan, dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahu soal pengalihan lahan fasum milik Pemkot Makassar yang ada di Kecamatan Manggala.
Hanya saja, Helmi masih enggan membeberkan terlalu jauh terkait penyelidikan perkara tersebut. Menurutnya, penyelidik saat ini masih sementara melakukan pengumpulan data.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasum-fasos ini, telah ada empat kecamatan yang teridentifikasi. Oknum tertentu menguasai aset tersebut tanpa bukti kepemilikan serta dokumen pengelolaan dari Pemkot Makassar.
Seperti yang terdapat di Kecamatan Manggala, Panakukang, Tamalanrea, dan Biringkanaya. Lahan fasum tersebut diduga kuat dikuasai oleh pengusaha, birokrat serta anggota dan mantan anggota DPRD. (mat/rus)
Giliran Pejabat Perumnas dan Distarkim Diperiksa
