PANGKEP, BKM– Tim Tipikor Polres Pangkep sudah melakukan gelar perkara dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret dua mantan pejabat sementara Kepala Desa Mattirobone Kecamatan Liukang Tupabbiring. Kedua mantan Pjs Kades tersebut yakni Abdul Rahman dan Sahaba Nur yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Pangkep. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilaksanakan gelar perkara di Polda Sulsel.
Kedua mantan Pjs Kades Mattirobone diduga terlibat dalam kasus dugaan markup anggaran alokasi dana desa (ADD) Mattirobone 2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 265 juta.Penetapan tersangka kasus ADD ini diakui Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Deny Eko Prasetyo saat dihubungi Kamis (22/8).
“ Dalam alokasi dana desa tahap pertama 2016, penyidik menemukan dua item kegiatan fiktif yaitu, pembangunan jalan desa sebesar Rp 205 juta dan pengadaan fiktif sebesar Rp60 juta,” kata Deny .
Bukan hanya dugaan kegiatan fiktif, yang menyeret kedua tersangka ini, Tim Tipikor Reskrim Polres Pangkep juga mendalami indikasi kesalahan prosedur dalam pencairan anggaran desa tahap dua 2016. “Pencairan alokasi dana desa tahap dua di Desa Mattirobone dilakukan sebelum adanya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana anggaran desa tahap pertama,” ujarnya. (udi)
