Site icon Berita Kota Makassar

Aset Sitaan Abu Tours Dikembalikan ke Jamaah

MAKASSAR, BKM — Ini kabar baik bagi jamaah yang gagal diberangkatkan umrah oleh biro perjalanan dan travel PT Abu Tours. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Tarmizi berjanji akan mengembalikan aset perusahaan yang telah berhasil disita.
Hal itu ditegaskan Tarmizi usai penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara Muhammad Kasim, mantan manajer keuangan PT Abu Tours yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kajati, tindakan yang dilakukan oleh Hamzah Mamba selaku CEO Abu Tours bersama para tersangka lainnya tidak merugikan negara. Karenanya, aset Abu Tours yang telah disita bisa dikembalikan ke jamaah yang dirugikan.
“Para korban yang sudah melapor bisa menunjuk satu dua orang perwakilan yang mereka percayai. Tentunya yang ditunjuk nanti ini kita buatkan akta otentik di notaris. Selanjutnya kita kembalikan barang bukti yang disita itu ke perwakilannya,” kata Tarmizi, Jumat (24/8).
Ia menuturkan, bahwa pengembalian ini tidak perlu melalui proses pelelangan. Perwakilan hanya perlu melampirkan bukti jamaah calon umrah yang menjadi korban penipuan Abu Tours.
“Harapan saya dan ini masih diupayakan antara jaksa penuntut umum, jaksa peneliti dengan penyidik agar sebelum perkara ini dituntut nanti sudah ada perwakilan,” jelas Tarmizi.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdhanto Hadicaksono menyebut bahwa nilai aset Abu Tours yang disita hingga kini mencapai angka Rp250 miliar. Namun, jika dibandingkan dengan uang jamaah yang diduga diselewengkan oleh Abu Tours hingga mencapai Rp1,4 triliun, angka sitaan tersebut masih jauh untuk mengembalikan dana jamaah. Jumlah jamaah yang dirugikan berjumlah 86.720 orang. Mereka tersebar pada 15 kota di Indonesia.
Tersangka dalam perkara ini dijerat pasal 374 subsider 372 KUHP, junto pasal 55 ke (1) KUHP, junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 5 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Fajar Akbar, mengatakan pengembalian uang jamaah PT Abu Tours setidaknya harus dilihat dari beberapa aspek. Seperti, apakah aset yang telah disita oleh penyidik kepolisian benar-benar spenuhnya berasal dari PT Abu Tours.
“Ini harus diperjelas dulu jumlahnya, berapa banyak. Karena infonya selama ini nilai aset hanya Rp250 miliar. Sementara uang yang dikelola diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun,” ujarnya, kemarin.
Kedua, berap banyak jamaah Abu Tour yang telah secara resmi memiliki kejelasan secara hukum. “Berapa banyak yang telah melapor, dan berapa banyak yang belum,” ungkap Fajar Akbar.
Ini penting, menurut Fajar. Karena diperkirakan dari awal jamaah Abu Tours bisa mencapai 80 ribuan orang di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pengembalian uang jamaah tidak boleh dilakukan terburu-buru. Posisi hukumnya harus jelas terlebih dahulu.
Termasuk mekanisme pengembaliannya agar tidak menimbulkan masalah baru. Apalagi mekanisme hukum gugatan perdata juga masih bisa ditempuh oleh para jamaah yang merasa dirugikan secara materil dan inmateril oleh Abu Tours. (mat/rus)

Exit mobile version