Site icon Berita Kota Makassar

Oknum Polisi Matra Diamankan di Kaltara

MAMUJU, BKM — Salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Mamuju Utara (Matra) ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Tertangkapnya Briptu Asep Sugeng oleh BNN Kaltara berdasarkan pemaparan Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar. Kapolda mengatakan, berdasarkan informasi dari BNN Kaltara, Brigjen Eri Nusatary, bersangkutan (Briptu Asep Sugeng), telah mengirimkan sabu seberat setengah kilogram dari Tarakan tujuan Makassar melalui kargo pesawat.
Saat melalui mesin x-ray ternyata ditemukan barang-barang mencurigakan oleh BNN Kaltara. Selanjutnya, pihak BNN Kaltara mengikuti barang tersebut sampai ke alamat hingga yang bersangkutan mengambil paket kargo tersebut.
”Briptu Asep Sugeng Widigdo telah dibawa ke pihak BNN Kaltara dan sebelumnya telah dikoordinasikan ke tempat yang bersangkutan bertugas, yakni di Polres Mamuju Utara. Sedangkan kronologis kejadiannya, bersangkutan ini telah ditangkap di Makassar. Yang bersangkutan telah melakukan transaksi di wilayah Makassar. Juga kehadirannya di Kaltara. Sehingga ada dua wilayah yang telah dilakukan operasi masalah narkotika tersebut,” papar Kapolda Sulbar, beberapa hari lalu.
Kapolda mengatakan, Briptu Asep Sugeng Widigdo ini dimutasi ke Polres Mamuju Utara pada tahun 2016. Yang bersangkutan telah menyerahkan surat penghadapan pada tanggal 8 September 2016. Namun pada 14 September 2016, yang bersangkutan mulai tidak masuk kantor melaksanakan tugas sampai pada hari ini ditahun 2018.
Selain itu, tambah Kapolda, pada 23 Februari 2017, Briptu Asep Sugeng Widigdo telah ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Kasusnya terkait masalah Curanmor. Dan pada saat ditangkap, oknum tersebut telah memakai sabu dengan temannya.
”Yang bersangkutan telah melalui proses hukum. Berdasarkan vonis PN Makassar atas tindak penyalahgunaan narkotika, maka Briptu Asep Sugeng telah di jatuhi vonis satu tahun kurungan penjara. Saat ini pihak kejaksaan telah melakukan kasasi terhadap kasus tersebut,” jelas Kapolda.
Selanjutnya, pada 17 Juni 2018, Brigpol Andi Muh Algasali (Propam Reserse Matra) mendatangi Briptu Asep Sugeng di tempat tinggalnya di Kabupaten Maros (Sulsel). Tujuannya, untuk mengantarkan surat panggilan pada 3 terkait pelanggaran. Namun yang bersangkutan belum juga datang sampai hari ini. Selain tidak menghadiri surat panggilan, yang bersangkutan juga tidak pernah masuk bertugas sampai hari ini.
”Briptu Asep Sugeng saat ini masih berstatus disersi. Karena yang bertugas tidak masuk melaksanakan tugas secara berturut turut sejak 14 September 2016 sampai 9 Juli 2018 atau selama 518 hari sampai sekarang ini. Pihak Polres Mamuju Utara sampai pemeriksaan Sie Propam Mamuju Utara masih menunggu saran hukum dari Bidang hukum. Yang bersangkutan terancam mendapatkan proses hukum dan kena disersi. Proses hukum itu harus dilalui dan dipertanggungjawabkan,” tandas Kapolda Baharuddin Djafar. (ala/mir/c)

Exit mobile version