Site icon Berita Kota Makassar

Curi Motor di Maros, Terciduk di Makassar

MAKASSAR, BKM — Iwan alias Anto Ce’ba kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Turikale, Polres Maros. Buronan dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini sebelumnya terciduk di sebuah rumah kos Jalan Toddopuli VI Setapak 1, Kota Makassar.
Penangkapan Iwan dilakukan tim gabungan Polsek Turikale diback up Resmob Polsek Panakkukang, Makassar, Sabtu (25/8). Dari tangan warga Jalan Karuwisi, Kecamatan Makassar ini disita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna merah hitam DD 5574 RI. Motor ini yang digunakan tersangka saat berada di sebuah kos-kosan Jalan Toddopuli VI. Selanjutnya Iwan digiring ke Mapolsek Panakkukang guna menjalani proses pemeriksaan awal.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, mengatakan tersangka diamankan atas aduan korban ke Polsek Turikale Maros. Anto Ce’ba telah melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Turikale, Maros.
”Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri. Akhirnya terdeteksi tengah berada di wilayah hukum Polsek Panakkukang,” ujar Kompol Ananda.
Awalnya, menurut Kapolsek, personel Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Ressrim Ipda Robert Hariyanto Siga sementara melakukan patroli wilayah. Dia dihubungi anggota Polsek Turikale mengenai buruannya.
Iwan disebutkan terekam kamera CCTV dengan menggunakan motor. Setelah dicek, motor tersebut ternyata digunakan oleh Iwan yang berdomisili di wilayah Panakkukang.
Informasi itu pun kemudian ditindakkanjuti personel Resmob Panakkukang dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, buronan Polsek Turikale tersebut teridentifikasi.
Tim Resmob Polsek Panakkukang kembali melakukan koordinasi dan meminta tim Reskrim Polsek Turikale Maros untuk segera ke Panakkukang guna melakukan proses penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka yang berhasil teridentifikasi dan persembunyiannya terdeteksi, selanjutnya dilakukan proses penangkapan oleh tim gabungan dari Polsek Turikale diback up Resmob Polsek Panakkukang. Penyergapan dilakukan di sebuah rumah kos Jalan Toddopuli VI. Dari tangan tersangka yang berhasil diamankan, disita barang bukti satu unit motor yang digunakan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Ananda lagi.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Ananda, terungkap jika ia telah melakukan pencurian motor Honda Beat warna biru orange hitam. Anto Ce’ba tak sendirian sat beraksi. Melainkan bersama rekannya, yang identitasnya telah disampaikan ke polisi.
”Penanganan kasus ini dilakukan Polsek Turikale, berdasarkan lokasi tersangka melakukan perbuatannya. Saat ini Polsek Turikale melakukan proses pengembangan terhadap tersangka di sana (Maros). Tersangka mengaku motor hasil curiannya dijual oleh rekannya berinisial W seharga Rp2,2 juta,” terang Kapolsek. (ish/rus)

Exit mobile version