MAKASSAR, BKM — Seorang lelaki duduk sambil menunduk di sebuah ruangan posko Resmob Polda Sulsel. Kepada polisi, ia menyebutkan identitasnya.
Namanya Agung bin Heri (18). Beralamat di Jalan Abubakar Lambogo 1 Setapak 1. Ia berurusan dengan polisi setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas).
Berdasarkan catatan polisi, aksi kriminal Agung telah berlangsung di tiga lokasi. Semuanya berada di wilayah hukum Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto.
Ia terciduk tim Resmob Polda Sulsel saat keberadaannya terlacak di Jalan Abubakar Lambogo, Makassar pada hari Jumat (24/8). Selanjutnya menjalani proses pemeriksaan di posko polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan penangkapan tersangka Agung berdasarkan hasil koordinasi Resmob Polda Sulsel dengan Polres Jeneponto.
Awalnya, menurut Dicky, pada hari Kamis (24/8), Polsek Tamalatea, Polres Jeneponto Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara. ”Dalam koordinasi itu disebutkan bahwa tersangka Agung telah melarikan diri dari Polsek Tamalatea,” ujar Dicky.
Menerima informasi tersebut, AKP Edy Sabhara menurunkan personelnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan tersangka terlacak. Selanjutnya diinstruksikan untuk melakukan penangkapan.
Personel Resmob Polda Sulsel, lanjut Dicky, langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka di Jalan Jalahong. Hanya saja, Agung yang mengetahui dirinya sedang dikepung, mencoba meloloskan diri. Aksi kejar-kejaran pun berlangsung. Polisi kemudian memblokade kawasan tersebut.
”Tersangka sempat mencoba kabur. Namun tim resmob berhasil mengepungnya,” tambah Dicky.
Tak ingin buruannya pergi, petugas mengambil tindakan tegas. Moncong pistol diarahkan ke Agung. Takut ditembak, dia pun langsung menyerah dan jongkok dengan kedua tangan di atas kepala. Selanjutnya diserahkan ke petugas Polsek Tamalatea guna proses hukum. (ish/rus)
Takut Ditembak, Tahanan yang Kabur Menyerah
