MAKASSAR, BKM– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan mulai mengkritisi soal tidak sistematiknya pengumpulan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan di Kota Makassar.
Pasalnya, pansus menilai, tidak ada data pasti dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar terkait pengelolaan penerimaan zakat yang diterima dari lembaga sosial, masjid-masjid dan lembaga pengumpul zakat lainnya.
Anggota Pansus Ranperda Zakat, Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan, Zaenal Betta mengatakan, maraknya lembaga-lembaga pengumpul zakat di Kota Makassar bukan lagi menjadi hal tabu. Mereka bahkan memasang spanduk dan baliho yang tersebar di setiap sudut jalan.
Akan tetapi banyaknya dana yang terkumpul dari non pemerintah itu tidak diakomodir oleh Baznas Kota Makassar. Hal ini tentu harus ditangani secepatnya oleh pemerintah, untuk meminimalisisr adanya kecurangan oknum yang mengatasnamakan lembaga zakat dan infaq.
“Kalau mereka di data dan memang resmi serta penyalurannya jelas tidak masalah. Tapi banyak juga lembaga dari luar Kota Makassar yang kita tidak tahu penyaluran zakatnya kemana. Seenaknya saja mereka memasang baliho, nomor rekening tapi tidak tahu mereka ini dari mana asalnya, disalurkan kemana zakat itu?,”ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Selasa (27/8).
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda, Rahman Pina, mengaku, lembaga pengambil zakat perlu ditangani dengan baik. Karena ranperda ini akan sangat mempengaruhi lembaga pengumpul dana sosial yang marak di Kota Makassar, terutama masjid-masjid yang selama ini jadi pengumpul zakat. “Perlu diadakan FGD sebelum kita memasuki pembahasan, karena perda penting dan mempengaruhi aktivitas mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, Anis Zakaria Kama mengatakan, ranperda ini juga mempertegas prinsip kewilayahan, dimana penyaluran dana/bantuan harus didistribusikan di daerah dimana dana tersebut dkumpulkan.
“Kalau kita maunya disahkan ranperda ini. Kewenangan-kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada mereka (pengumpul zakat) bisa maksimal, selama inikan tidak ada. Makanya banyak lembaga-lembaga di masyarakat terbentuk tanpa pemberitahuan kami,” akunya.
Apalagi selama ini Ranperda pengganti Perda No 5 Tahun 2006 ini terdiri atas Sembilan BAB 41 Pasal.”Perda No 5 Tahun 2006 sekarang ini tidak lagi berlaku karena tidak sesuai kebutuhan nyata saat ini, maka dipandang perlu untuk ditinjau/disempurnakan dalam perda yang baru,”tutupnya. (ita)
Dewan Mulai Kritik Pengumpulan Zakat
