Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Periksa Menantu dan Pengacara Jen Tang

MAKASSAR, BKM — Dua orang yang terkait dengan pengusaha Soedirjo Aliman alias Jen Tang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Mereka adalah Jenny Wijaya, menantu Jen Tang dari putranya Jhon Aliman. Serta Ulil Amri, pengacara Jen Tang.
Jenny dan Ulil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik melakukan pemeriksaan secara terpisah dan tertutup di ruang Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Senin (27/8).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan pemeriksaan kedua saksi berlangsung sejak pagi. Jenny datang memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya sempat mangkir.
”Iya, memang ada dua orang saksi yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi reklamasi pantai di Kelurahan Buloa,” ungkap Salahuddin, Senin (27/8).
Dari saksi yang diperiksa, penyidik mengumpulkan keterangan serta alat bukti berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Jenny Wijaya bertindak selaku direktris salah satu perusahaan yang melakukan penimbunan atau reklamasi pantai secara ilegal.
Rencananya, reklamasi tersebut diperuntukkan bagi proyek pembangunan kawasan wisata untuk memancing. Namun ia tidak pernah mengantongi dan mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Makassar. (mat/rus)

Exit mobile version