MAROS, BKM — Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat wilayah Maros mengelar sosialisasi pajak daerah. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta sosialisasi yang berasal dari instansi Pemerintah Kecamatan Camba, Mallawa, Cenrana, Simbang, LSM dan tokoh pemuda, di Hotel Transit, Jalan Poros Maros-Makassar, Senin (27/8).
Sosialisasi dibuka Kepala Bidan (Kabid) Pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Darmayani Mansur, didampingi Kepala UPT Samsat Maros, Hj Zainab, Kasat Lantas Polres Maros, dan Pamin Samsat Maros.
Dihadapan peserta, Darmayani mengatakan, sosialisai pajak ini merupkan kegiatan penting. Karena merupakan media penyampaian pesan-pesan mengenai perpajakan daerah. Juga merupakan sarana komunikasi antara pihaknya selaku pemungut pajak, pihak kepolisian daerah selaku penerima PNBP dan PT Jasa Raharja selaku pemungut Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ) dengan masyarakat selaku pihak yang melakukan pembayaran.
”Sosialisasi ini merupakan hal yang penting dilakukan untuk menyampaikan umpan balik dari kegiatan atau respon pemerintah terhadap ketaatan dalam membayar pajak,” tutur Darmayani Mansur.
Ditambahkan Darmayani, pajak daerah merupakan sumber pembiayaan utama dalam pembangunan daerah. Pajak memberi kontribusi rata rata sebesar 89 persen terhadap PAD, retribusi daerah sekitar sekitar 2 persen, hasil pengelolaan kakayaan daerah yang dipisahkan rata rata sebesar 3 persen dan PAD lain-lain yang sah sekitar 6 persen.
Ditambahkan Darmayani, untuk menghindari denda khusus pajak progresif, diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan yang sudah dipindahtangankan atau dijual, agar melaporkan ke Samsat setempat.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah data alamat kepemilikan terahir kendaraan. Karena terdapat banyak kasus kecelakaan dan kasus pajak tertunggak akibat kepemilikan pertama yang dihubungi petugas. Sementara kendaraannya sudah dipindahtangankan ke pihak lain yang tidak diketahui identitasnya. ”Hal seperti ini yang harus dipatuhi agar data kepemilikan kendaraan jelas dan dapat terhindar dari masalah pajak dan masalah lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Maros, Hj Zainab, mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat Maros dalam membayar pajak khusus pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor perlu ditingkatkan. Mengingat, penerimaan PAD yang diterima UPT Samsat Maros pada perhitungan bulan Juli 2018, sudah mencapai Rp43,5 miliar lebih, atau 54,68 persen dari target yang ditetapkan sebsar Rp75,5 miliar.
Hasil penerimaan pajak nantinya akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros sekitar 50 persen untuk membiayai pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maros.
”Bagi hasil penerimaan pajak dari Pemerintah Provinsi Sulsel jauh lebih tinggi bila dibandingkan PAD yang dikelola Pemkab Maros,” ujar Hj Zainab. (ari/mir/c)
Pajak Beri Kotribusi 89 Persen
