SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap menegaskan tak memberikan toleransi bagi pangkalan nakal.
Kabag Ekonomi Pemkab Sidrap, Ambo Ela, Senin, (27/8) mengatakan, agen harus bersikap tegas kepada pangkalan yang telah didirikannya.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan terkait hal itu. Jadi agen menindaklanjuti hasil temuan warga dan tim terpadu,” tegas Ambo kemarin.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PT Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi.
Jika sekedar pembinaan tak efek jera. Jadi saksi harus ditegakkan jika ditemukan melanggar kesepakatan.
Penanggung Jawab PT Haci Mitra Gas, Alamsyah mengatakan siap memberikan sanksi berat bagi pangkalannya yang tertangkap tangan.
“Kalau dikita itu PT Haci Mitra Gas, semua pangkalan sudah teken kontrak. Mereka siap diberikan sanksi Putus Hubungan Usaha (PHU) jika kedapatan bermain harga diatas HET Rp15.500,” tegasnya.
“Itu tidak bisa kita pungkiri masih ada beberapa laporan masuk terkait permainan harga itu. Yang jelasnya saat ini, rutin kita turun memantau langsung bahkan sopir diminta mendokumentasikan aktifitas jual beli usai membongkar,” tambahnya.
Alamsyah menambahkan, untuk PT Haci Mitra Gas sendiri sudah memberlakukan order via cashless bank. Artinya, semua pangkalan Haci diwajibkan mengorder terlebih dahulu dan pembayarannya melalui bank.
“Tidak ada lagi istilah pangkalan mengorder atau pembayaran melalui sopir. Semua sudah melalui sistem perbankan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa penyaluran gas bersubsidi itu rata-rata perhari sebanyak 2.240 tabung yang disebar ke 88 pangkalan di 11 kecamatan. (ady/C)
Pemkab: Tindak, Tak Ada Toleransi
