SEBAGAI pegawai di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, yang menangani permasalahan anak di bawah umur bukan hal yang mudah, apalagi menyangkut hukum. Riswan mengakui, pesikologi anak yang utama.
Laporan: ARDHITA ANGGRAENI
Riswan, S.Sos, MH saat ditemui penulis mengaku, sudah ada ribuan anak yang bermasalah hukum yang ia dampingi.
Pria Kelahiran Soppeng, 4 Agustus 1971 ini dikenal sebagai seorang Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Klien Anak (BKA) Kelas 1 Makassar.
Setiap harinya, ia menjalankan tugas sebagai konseling anak yang terlibat hukum, termasuk dituntut harus mengetahui psikologi setiap anak yang ia beri arahan.
“Saya memulai karir di Bapas sudah 10 tahun, sebelum menjabat Kasi BKA saya dulu menjabat sebagai Kasubsi Bimbingan Kerja Bapas Kelas I Makassar. Nanti oktober 2017 saya pindah ke jabatan sebagai Kasi Bimbingan Klien Anak (BKA),” ungkapnya saat ditemui di kantornya di Jalan Hertasning, Senin (27/8).
Riswan juga mengaku, rata-rata anak yang dibina wataknya masih labil. Mereka juga tersangkut hukum karena gampang dipengaruhi sama orang lain.
Belum lagi menurut bapak tiga anak ini yaitu Dina Mulya Fadillah, Rifka Mutia Nabilah, dan Rezky Pertiwi dituntut untuk taat terhadap aturan dalam menangani anak yang bermasalah.
“Adanya Sistem Pelatihan Anak (SPPA) itu, saya sebagai pegawai Bapas mengacu kesitu UU No 11 Tahun 2012. Kami tidak bisa keluar dari aturan itu, istilahnya di Bapas itu ada beberapa bagian, ada bimbingan, pengawasan, dan pendampingan, kalau sukanya yah, itu banyak pertama sekali itu kenalan karena kita terhubung dengan penyidik, kepolisian, kejaksaan, hakim karena ada kerjasama mereka itu,” bebernya.
Terlebih lagi saat anak yang sudah dinyatakan bebas harus terlebih dahulu diberikan arahan ketika sudah bergaul lagi dilingkungannya. Olehnya itu, tidak hanya memberikan arahan ke anak, namun Riswan juga mengaku memberikan arahan ke orangtua, itula sebabnya Riswan banyak berkomunikasi dan berkenalan dengan masyarakat.
“Banyak juga kenalan dengan masyarakat, karena semua yang didampingi itu pasti kita kenal semua, baik orangtuanya juga. Kalau dukanya itu, kita pergi melaksanakan tugas temui orang tua anaknya, belum lagi wilayahnya biasa jauh-jauh sampai ke sejumlah kabupaten,” ucapnya.
Disini, kata Riswan, anak-anak yang sudah mau bebas harus wajib lapor.”Saya dulu kasih arahan. Bahwa jangan lagi kamu mengulangi kejadian yang kemarin, apapun tindakan yang kamu lakukan jangan ulangi lagi,” tambahnya.
Sejauh ini, Suami dari Hj Fatmasari Dewi SH sejak terangkat menjadi PNS sejak tahun 1999, sudah banyak pengalaman yang ia dapatkan. Sebelum menjadi Kasi Bapas Kelas 1 Makassar, Riswan pernah bergabung di Departemen Sosial (Depsos) dan pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Hingga kemudian dipindahkan ke bagian Bapas kelas 1 Makassar.
“Saya terangkat PNS sudah 19 tahun dan di Bapas sudah 10 tahun tangani anak-anak yang telah dinyatakan bebas serta dilimpahkan ke kami untuk di berikan bimbingan,” katanya.
Apalagi, anak yang sudah bebas rata-rata mendengar arahan.”Bimbingan kepribadian dan kemandirian juga biasa kita berikan. Karena selama dia masih bebas kan ada namanya pengakhiran bimbingan, selama dalam proses itu kita tanya-tanya apa kegiatan anak ini pasca bebas. Itu semua masih dilaporkan sampai akhir pembimbingan,” tutupnya.(*)
