Site icon Berita Kota Makassar

Bapenda Revisi Pajak Progresif Kendaraan Angkutan Barang

PANGKEP, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel merevisi pajak progresif khusus untuk kendaraan truk angkutan barang atas nama pribadi.
Revisi pajak progresif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel No 2301/VIII/Tahun 2018 tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif atas angkutan barang.
Dengan keluarnya revisi yang ditandatangani Penjabat Gubernur Sulsel, Sumarsono itu, maka pajak progresif untuk kendaraan truk angkutan barang atas nama pribadi dihapuskan. Hanya saja, penghapusan pajak progresif untuk kendaraan truk angkutan barang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel itu hanya berlaku antara 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani, mewakili Kepala Bapenda Sulsel, ketika membuka Sosialisasi Pajak Daerah di Celebes Hotel, Kabupaten Pangkep, Selasa (28/8). Sosialisasi diikuti aparat kelurahan, ASN Pemkab Pangkep, karyawan PT Semen Tonasa, tokoh masyarakat dan pelanggan Samsat Pangkep.
Hadir pula Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Pangkep, Wahyuni Amir, Kanit Dikyasa Polres Pangkep, Imran mewakili Kanit Regident Polres Pangkep, dan perwakilan Jasaraharja Pangkep, Iqbal Ferdiawan.
Saat membawakan materi yang dimoderatori Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep, Wahyuni Amir, usai membuka acara, Darmayani Yani mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat agar sadar dan rela membayar pajak.
”Saya berharap dengan sosialisasi ini masyarakat wajib pajak dengan sukarela membayar pajaknya. Baik pajak daerah maupun pajak negara,” katanya.
Untuk memudahkan pelanggan Samsat, kata dia, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan dengan membuka Samsat keliling, Samsat delivery, pelayanan e-Samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, hingga penagihan pajak door to door.
Bahkan, dengan memanfaatkan teknologi melalui info Pajak via SMS dan twitter, setiap wajib pajak dapat mengetahui dan memperoleh informasi besaran dan tanggal jatuh tempo pajak kendaraannya.
”Ini semua untuk menunjang kelancaran masyarakat dalam menyelesaikan pajaknya. Jadi sudah tidak ada alasan lagi para wajib pajak untuk menunda-nunda membayar pajaknya,” katanya.
Hingga 30 Juni 2018, Pemkab Pangkep telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah dari Bapenda Sulsel sebesar Rp23.685.641.087. Dana tersebut berasal lima pajak daerah yang dikelola Pemprov Sulsel.
Rinciannya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp7.350.711.795, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp4.839.831.981, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3.553.741.923, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp33.398.034, dan Pajak Rokok sebesar Rp7.907.957.354.
Pajak daerah itu dibagihasilkan dengan persentase tertentu. PKB dan BBN-KB misalnya, sebesar 70 persen diberikan ke provinsi. Sedangkan 30 persennya untuk kabupaten/ kota. Untuk PBB-KB, bagi hasil yang diterima provinsi hanya 30 persen dan 70 persennya diberikan ke kabupaten/kota. Untuk PAP, kabupaten/ kota maupun provinsi, masing-masing memperoleh 50 persen. Untuk pajak rokok, porsi bagi hasil untuk kabupaten/kota lebih besar dari provinsi. Kabupaten/kota memperoleh 70 persen, sedangkan provinsi hanya kebagian 30 persen. (*/rus)

Exit mobile version