SINJAI, BKM — Tim gabungan Dishub dan Satpol PP Kabupaten Sinjai kembali menertibkan lapak pedagang yang dinilai melanggar sepanjang pelataran parkir Pasar Sentral Sinjai, Selasa (28/8).
Lapak pedagang diangkut menggunakan mobil Satpol PP untuk dibawah ke Pos eks Kantor Bupati Lama.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sinjai, Muh Nur Abdullah mengatakan, penertiban merupakan tindaklanjut dari upaya sebelumnya.
“Memang tidak berjualan tapi lapaknya masih di lokasi, jadi berindikasi akan berjualan kembali karena tidak diangkut oleh pedagang,” katanya.
Lapak yang telah diangkut ke Pos Satpol PP, baru bisa dikembalikan kepemiliknya tapi dengan syarat menandatangani pernyataan tidak akan lagi berjualan ditempat yang sama.
“Bagi pedagang yang mau mengambil lapaknya silahkan datang dengan keadaan utuh tapi tetap menandatanganu surat pernyataan khusus,” tambahnya.
Meski sempat mendapat penolakan dari salah satu pedagang namun Nur mengungkapkan itu hal biasa yang sering terjadi disetiap penertiban.
“Tetap kami berikan kesempatan bagi pedagang yang mau mengangkut lapaknya sendiri,” tegasnya. (din/E)
Dishub-Satpol PP Bongkar Lapak PKL
