MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, hingga kini masih terus melacak keberadaan tersangka DPO Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara, di kelurahan Buloa, kecamatan Tallo kota Makassar.
Meski begitu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel menginginkan itikad baik tersangka Jen Tang agar menyerahkan diri atau melaporkan diri di kejaksaan.
Hal itu diungkapkan Kajati Sulsel, Tarmizi, Rabu (29/8/2018).
Tarmizi menjelaskan, itikad baik tersangka tersebut sangat diharapkan oleh penyidik jaksa. Supaya, perkara itu bisa diselesaikan dengan cepat dengan melimpahkan tersangka dan barang buktinya di pengadilan.
“Kalau lari-lari terus kan itu tidak baik, bagi bersangkutan sendiri. Himbauan kami, agar bersangkutan menyerahkan diri dan perkaranya bisa segera masuk di pengadilan,” jelas Tarmizi.
Menurut Tarmizi, dia (Jen Tang) belum dikatakan bersalah, karena masih praduga tak bersalah. Nanti hakim yang menetukan bersalah atau tidak. Jaksa hanya menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti.
“Berdasarkan dua alat bukti itulah sehingga ditetapkan tersangka. Tapi untuk menentukan salah atau tidaknya nanti hakim yang menyidangkan perkara itu,” ucapnya.
Diketahui dalam kasus ini selain Jen Tang, Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka di kasus ini. Yakni Asisten I Pemkot Makassar M Sabri, Jayanti Ramli dan Rusdin, namun ketiga telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Jayanti Ramli dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan. Rusdin dijatuhi pidana 1 tahun, denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan. Tak hanya pidana penjara saja yang dijatuhkan terhadap terdakwa Rusdin.
Rusdin juga di jatuhi pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250, subsidaer 6 bulan penjara dengan ketentuan, jika dalam waktu 1 tahun 6 bulan tidak membayar uang pengganti kerugian negara. Maka harta benda milik terdakwa Rusdin akan disita oleh negara.
Terdakwa Rusdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Telah menerima uang dari pembayaran sewa lahan negara sebesar Rp250 juta, dan belum pernah dikembalikan.
Sedangkan M Sabri divonis bebas oleh majelis hakim, karena tidak terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. (mat)
