MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel menegaskan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuannya untuk membahas rencana penyerahan aset Abu Tours kepada perwakilan jamaah.
Kajati Sulsel Tarmizi hal itu usai menerima Aliansi Gerakan Nasional Agen Mitra dan Jamaah Abu Tours di kantornya, Rabu (29/8). Sedikitnya ada lebih dari 10 perwakilan yang datang dan bertemu dengan kajati di ruang Bidang Asisten Intelijen (Asintel). Mereka membahas tentang keinginan mengembalikan barang bukti sitaan milik PT Abu Tours senilai Rp250 miliar.
”Tadi (kemarin) kita terima perwakilan dari pihak jamaah Abu Tours yang menjadi korban. Tapi yang berhak kan banyak. Kita ingin nanti ada yang bisa mewakili,” ujar Tarmizi.
Kajati menyampaikan bahwa memang ada rencana, dalam proses hukum Abu Tours ini, khusus barang bukti akan diserahkan dan dikembalikan kepada yang berhak menerimanya. Tentu saja hal ini harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Kejagung. Walaupun sudah arahan untuk berupaya mengembalikan semua barang bukti yang disita.
”Ada sekitar 86 ribu jamaah yang tercatat. Tidak mungkin barang bukti sitaan itu diserahkan satu persatu ke mereka. Harus ada suatu wadah yang bertanggungjawab untuk membagikan. Wadah perwakilan inilah nanti yang akan berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan,” jelasnya.
Semua itu, menurut Tarmizi, bergantung pada pelaksanaan persidangan nantinya. “Mudah mudahan apa yang direncanakan akan diterima dengan baik,” imbuhnya.
Terkait eksekusi barang bukti sitaan yang baru mencapai sekitar ratusan miliar dalam bentuk bangunan, tanah, kendaraan dan elektronik, Tarmizi mengaku masih jauh dari jumlah kerugian jamaah yang mencapai Rp1,4 triliun.
“Kemungkinan akan ada kendala pada proses eksekusi nanti. Itu pasti. Tapi harapan saya, secepatnya segera terbentuk wadah perwakilan jamaah agar keinginan calon jamaah ini bisa semuanya bisa terakomodir dengan baik,” jelasnya.
Terkait pelimpahan perkara ini ke pengadilan, Tarmizi mengatakan, dakwaannya masih dalam proses koreksi berkas.
Korwil Aliansi Jamaah Umrah Sulampa Syamsurijal, menyatakan dukungannya terhadap rencana kejati untuk mengembalikan kerugian jamaah Abu Tours.
Di sisi lain, pihaknya selaku perwakilan Agen Mitra dan jamaah Abu Tours berencana untuk mengajukan gugatan secara perdata terhadap Kementerian Agama dan PT Abu Tours.
“Recana kami akan menggugat perkara ini secara perdata. Karena kalau hanya fokus pada pidananya saja, tidak ada nilainya. Apalagi ini merupakan tanggung jawab personal. Gugatan perdata ini nantinya harus bersinergi dengan proses pidana kasus ini,” tandasnya.
Negara, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag), bisa bertanggungjawab secara bersama sama. “Bukan berarti kita membebankan sepenuhnya persoalan ini kepada negara. Tapi dalam gugatan itu nantinya negara juga bisa ikut bersama sama memikirkan persoalan jamaah ini,” jelasnya.
Misalnya, kata dia, jika sudah ada hasil penjualan aset nanti yang sudah dibagi-bagikan kepada jamaah, negara diharapkan bisa membantu biaya jamaah agar bisa berangkat umrah. (mat/rus)
Kajati Tunggu Wadah Perwakilan Jamaah Terbentuk
