Site icon Berita Kota Makassar

PAD Nihil, Gedung Dirubuhkan untuk Taman

MAKASSAR, BKM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Selatan melakukan penataan di areal sekitar kantornya. Untuk memperindah dan mempercantik halaman kantor, menurut rencana akan dibuat taman di sana.
Kepala Dinas PMD Mustari Soba menjelaskan, ada satu unit gedung yang selama ini tidak termanfaatkan dengan baik. Gedung itu awalnya dibangun untuk dikomersilkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sulsel. Gedung tersebut bisa sebagai tempat pertemuan, rapat, acara-acara, dan sebagainya.
Namun, hingga saat ini, gedung itu tidak memberikan kontribusi bagi PAD. Sehingga diputuskan untuk dihapus saja keberadaannya.
“Jadi itu gedung lama yang tidak termanfaatkan. Percuma kalau tetap ada. Mubasir. Sudah lama sekali tidak terpakai,” ungkapnya kepada BKM, Rabu (29/8).
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel itu melanjutkan, sejak dirinya menjabat sebagai kepala Dinas PMD, gedung yang terletak di Jalan Andi Djemma itu sudah tidak dimanfaatkan. Sehingga dia memutuskan untuk mengusul ke Pemprov Sulsel agar gedung tersebut bisa dihapus sebagai aset pemprov.
Dia melanjutkan, usulan untuk penghapusan gedung lama itu sudah dilakukannya sejak dua tahun lalu. Namun baru terbit SK-nya saat ini.
“Jadi sejak saya masuk ke PMD, gedung itu terbengkalai. Tidak ada yang pernah datang sewa. Akhirnya kami usulkan agar dihapuskan saja. Daripada jelek kelihatan kantor. Supaya lahannya bisa dipergunakan,” tambah Mustari.
Saat ini, gedung tersebut sudah dirubuhkan. Proses pembersihan kini tengah berlangsung. Rencananya, lahan diatas gedung tersebut nantinya akan ditata menjadi taman.
Anggaran pembuatan taman akan disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun dia belum berani merinci besaran dana yang dibutuhkan untuk pembuatan taman tersebut.
“Soal anggaran untuk merubuhkan gedung, tidak ada. Kalau soal pembuatan taman, nanti di APBD kita siapkan dananya. Nanti kita lihat,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi A DPRD Sulsel Arum Spink, menjelaskan bahwa pemusnahan aset milik pemprov itu punya aturan yang mendasarinya. “Selama hal tersebut sesuai prosedur, saya pikir tidak masalah,” ujarnya, Rabu (29/8).
Terkait perubahan pemanfaatannya, legislator Partai Nasdem ini mengaku dapat dilihat seberapa kreatif pejabat pada OPD tersebut. “Itu bisa dilihat seberapa kreatif OPD terkait. Apalagi dalam hal menambah pendapatan,” ucapnya.
Hal sama dilontarkan legislator Partai Golkar Sulsel Fachruddin Rangga. Fachruddin mengaskan bahwa kalau itu aset yang masih terdaftar di pemprov, maka untuk menghapus tentu ada mekanismenya. “Tidak dihapus atau dirubuhkan begitu saja,” tandas Koordinator Badan Anggaran DPRD Sulsel ini. (rhm/rus)

Exit mobile version