Site icon Berita Kota Makassar

Disaksikan Istri, Maqbul Halim Masuk Sel

MAKASSAR, BKM — Maqbul Halim kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Mantan juru bicara atau Panglima Squadron pasangan mantan calon wali kota dan calon wakil wali kota Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari ini dijebloskan ke dalam tahanan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Penahanan berlangsung seusai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan pelimpahan tahap dua Maqbul ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Kamis (30/8). Disaksikan sang istri, Maqbul yang mengenakan baju kaos bergaris dimasukkan ke balik jeruji besi sesaat setelah tiba di kantor Kejari Makassar.
Kepala Kejari Makassar Dicky Rachmat Rahardjo, membenarkan adanya pelimpahan terdakwa dari penyidik Polda Sulsel. “Tadi (kemarin) tim jaksa telah menerima pelimpahan tahap dua terdakwa dan barang buktinya,” ujar Kajari Dicky, kemarin.
Pelimpahan tahap dua tersebut diterima, setelah penyidik memenuhi dan melengkapi persyaratan dalam berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materil.
JPU langsung menahan tersangka, berdasarkan pertimbangan secara obyektif dan subyektif. “Terdakwa ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar,” tandasnya.
Sementara Maqbul Halim berdalih, penetapan dirinya sebagai tersangka, yang kemudian disusul dengan langkah penahanan oleh kejari, tidaklah murni pidana.
“Perkara saya ini tidak murni pidana. Ada politiknya juga. Saya malah tidak tahu yang mana lebih dominan, hukum atau politiknya. Yang jelas, perkara dan penahanan saya erat kaitannya dengan Pilwali Makassar yang lalu,” kata Maqbul kepada wartawan.
Ia juga heran dengan sangkaan polda yang menudingnya melakukan ujaran kebencian terhadap keluarga besar bos Bosowa Grup HM Aksa Mahmud. Sebagaimana pasal yang digunakan penyidik dalam menjerat dirinya.
“Sebenarnya tidak ada unsur SARA (Suku, Agama dan Ras) yang saya singgung. Kenapa saya diancam 6 tahun kemudian ditahan. Padahal kalau pencemaran nama baik itu ancaman 4 tahun dan tidak mesti ditahan,” cetusnya.
Kecuali, kata dia, kalau menjadi target politik, maka itu yang digunakan untuk menahan dirinya. ”Tapi sampai sekarang saya masih tidak mengerti kenapa polisi gunakan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Maqbul Halim dijadikan tersangka oleh Polda Sulsel berdasarkan laporan dari Aksa Mahmud yang merasa nama baiknya dicemarkan melalui sosial media. (mat/rus)

Exit mobile version