MAKASSAR, BKM — Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Maros menyerahkan Surat Keputusan (SK) Madrasah Tsanawiyah (MTs) An-nur kepada pengurus pesantren di Gedung Graha Pena, Makassar, Jumat (31/8/2018).
Piagam pendirian madrasah dengan nomor 696 tahun 2018 ini sebagai legalitas pembangunan pondok pesantren.
Melalui Ketua Yayasan Pondok Pesantren An nur, H Samsu Nur mengatakan dengan adanya SK tersebut maka penyelenggaraan lembaga pendidikan pesantren akan berjalan.
“Ini merupakan sebuah pertanda kepercayan kepada kita semua untuk menyelanggarakan lembaga pendidikan, dan ini harus dilaksanakan dengan sungguh,” ujarnya.
Lembaga pendidikan ini, lanjutnya, diupayakan untuk terus melakukan pendidikan ke generasi muda, dan tentunya ini bukan kerja satu atau dua tahun tapi terus menerus.
Ia menambahkan, setelah penyerahan SK ini para pengurus akan melakukan penyempurnaan-penyempurnaan yang dibutuhkan untuk pembangunan pondok pesantren.
“Kita harapkan sekolah kita, bisa mengangkat nama baik daerah, dan bisa bermanfaat untuk daerah negara dan agama kita,” ujarnya.
Sementara Kepala Kementerian Agama Maros, H Syamsuddin mengatakan Pondok pesntren An Nur telah memenuhi syarat dan aturan sehingga SK bisa diterbitkan.
“Untuk menerbitkan izin suatu pondok pesanter itu tidak mudah, tapi Pesantren An nur ini telah memenuhi persyratan,” bebernya.
Dia berharap agar pondok pesantren An nur ini bisa melampaui pondok pesantren yang sudah ada.
Diketahui MTs An nur telah memiliki ruang kelas, ruang operasi, mesjid dan akan segera dibangun asrama. Juga akan dilengkapi juga perpustakaan dan laboratorium komputer. (*)
