Site icon Berita Kota Makassar

Aniaya Ponakan, Warga Diamankan Polisi

SIDRAP, BKM — Jamaluddin (30) warga Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tellu Limpoe.
Jamaluddin ditangkap karena diduga melakukan menganiayaan dan mencelakai sejumlah warga termasuk ponakan serta iparnya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Tellu Limpoe, Bripka Hendra mengatakan, Jamaluddin hanya beberapa jam di Kantor Polsek Tellu Limpoe pasca insiden.
Polisi pun membawanya ke rumah sakit khusus Makassar. Menurut Bripka Hendra, Jamaluddin harus menjalani pemeriksaan/observasi. Perilakunya terlihat tak normal.
“Jamaluddin masih bersama kami di Makassar,” ujar Bripka Hendra didampingi Bhabinkamtibmas Pajalele, Bripka H Halim, Jumat, (31/8).
Menurutnya, penyidik Polsek Tellu Limpoe, Polres Sidrap, tidak ingin gegabah menetapkan Jamaluddin alias Jamal menjadi tersangka.
Alasannya, terduga masih harus menjalani pemeriksaan kejiawaan terlebih dahulu di RSK Dadi Makassar
Penyidik melihat sejumlah keanehan terhadap perilaku terduga pasca penangkapan. Apalagi, Jamal diketahui pernah mencelakai kemenakan (Ponakan) serta iparnya sendiri.
Sementara, Kapolsek Tellu Limpoe, IPTU H Sunarto mengaku, sesuai ketentuan Pasal 44 Ayat (1) KUHP, terduga harus diperiksa kejiwaannya dulu guna menentukan penyidikan selanjutnya.
Unit Reskrim Polsek Tellu Limpoe Polres Sidrap mengamankan Jamal Kamis (30/8). Jamal dilaporkan telah menganiaya warga di Kelurahan Pajalele Rabu (29/8) “Kita tunggu hasil tes kejiawaannya dulu, saat ini Jamal masih ada di Makassar bersama anggota kami,” tandasnya. (ady/C)

Exit mobile version