MAKASSAR, BKM — Berhati-hatilah jika hendak membeli gawai yang dijual melalui media sosial. Bisa-bisa itu barang curian dan anda berurusan dengan polisi.
Seperti yang dialami oleh dua orang ini. Masing-masing RY (28), warga Jalan Perintis Kemerdekaan. Serta BU (31), beralamat di Jalan Sungai Kelara, Makassar.
Keduanya diamankan aparat Polsek Ujungpandang, Kamis malam (30/8). Penyebabnya, mereka membeli gawai melalui medsos dari seseorang. Padahal barang tersebut merupakan hasil curian.
Penangkapan RY dan BU bermula ketika polisi tengah melaksanakan Operasi Sikat Lipu 2018. Saat itu ada laporan serta informasi yang masuk dari masyarakat, bahwa penadah yang membeli gawai lewat medsos tengah berada di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ujungpandang AKP Abd Rachim bersama personelnya langsung bergerak ke lokasi. Akhirnya RY berhasil diringkus di rumahnya beserta barang bukti gawai merek Vivo 5. Barang tersebut dibelinya dari BU melalui medsos di sebuah kounter Jalan Rappoccini Raya.
”Dari pemeriksaan RY, anggota kemudian melakukan pengembangan. BU yang menjual HP tersebut ke RY diamankan di Sungai Kelara. Keterangan keduanya masih dalam pengembangan,” ujar Abd Rachim, kemarin. (jul/rus)
Hati-hati Beli Gawai di Medsos
