JENEPONTO, BKM — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras (Kadis Nakertrans) Kabupaten Jeneponto, Syamsi Lili, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kegiatan sosialisasi ini menurutnya sangat strategis bagi Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam merespon persoalan ketenagakerjaan.
Selain itu, katanya, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini, diharapkan dapat mendorong terbukanya peluang kerja yang bertujuan menekan jumlah pengangguran.
Syamsi Lili tidak menampik bahwa saat ini gelombang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia akan menjadi ancaman bagi Tenaga Kerja Lokal (TKL) khususnya di Kabupaten Jeneponto. Olehnya itu, ia berharap agar pihak pengusaha dan perusahaan, selalu merujuk pada regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Hadir dalam kegiatan yang berlangsung di ruang pola ini, masing-masing sekretaris Disnakertrans, para kepala bidang dan Kasubid dilingkup Disnakertrans, narasumber A Bangsawan, dan dari Disnakertrans Provinsi Sulsel.
Sementara itu, di tempat yang sama narasumber kegiatan sosialisasi, Andi Bangsawan, sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi PP dan PKB yang dilaksanakan Disnakertrans Kabupaten Jeneponto.
Lanjut dikatakan, salah satu perhatian perusahaan setiap saat adalah persaingan peningkatan produktivitas perusahaan. Olehnya itu, menjadi hal penting dan wajib dilakukan seorang pengusaha adalah mendidik karyawannya untuk peningkatan keterampilan dan pengetahuan.
Jika hal ini dapat diwujudkan perusahaan, maka dengan sendirinya akan meningkat pula kesejahteraan keluarga karyawan serta memperhatikan jaminan kesehatan dihari tua tenaga kerjanya.
Andi Bangsawan juga berharap, kalau karyawan dapat memenuhi kebutuhan perusahaan maka karyawan akan mendapatkan fasilitas lebih dari perusahaan. Sehingga karyawan dituntut berkinerja baik untuk kemajuan produktivitas perusahaan. Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 orang peserta dari PLTU Punagaya, PT Mandala, GKC, ABC Energi, dan Misi Pasaraya. (krk/mir/c)
Kadis Nakertrans Akui TKA Ancam TKL Jeneponto
