MAKASSAR, BKM — Beberapa orang menenteng senjata berlari sambil membagi diri dalam sebuah lorong. Mereka terlibat kejar-kejaran dengan seorang lelaki di Jalan Bakti, Kamis malam (30/8) pukul 23.00 Wita.
Di ujung lorong, ada pria bersenjata lainnya menghadang. Yang dikejar pun tak bisa berkutik dan langsung menyerah. Selanjutnya dinaikkan ke atas sebuah mobil. Lalu dibawa ke Mapolsek Panakkukang.
Pria bersenjata itu merupakan personel Resimen Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang. Mereka melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor) yang sementara hendak beraksi di Jalan Bakti.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, mengatakan maling motor itu diamankan oleh tim yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga. Ia didampingi Dantim Bripka Dzulqadri dan personel lainnya.
Malam itu mereka tengah melakukan patroli wilayah. Ketika melintas di Jalan Bakti, terlihat seorang lelaki dengan gelagat mencurigakan. Ia masuk ke halaman rumah seorang warga. Kemudian menghampiri sebuah motor yang tengah terparkir.
”Setelah mengamati, anggota kemudian menghampirinya. Saat itu juga dia langsung lari. Kuat dugaan kalau dia itu hendak mencuri motor. Langsung dilakukan pengejaran. Hingga akhirnya berhasil diringkus,” jelas Kompol Ananda, kemarin.
Dari pemeriksaan, terungkap identitas pelaku. Namanya Ardi. Warga Maccini.
”Saat diperiksa, dia mengaku berada di Jalan Bakti hendak mencuri motor. Beruntung aksinya digagalkan oleh anggota resmob,” terang Kapolsek lagi.
Selama ini, lanjut Ananda, tersangka Ardi telah melakukan aksi curanmor di 15 titik. Ia mengambil motor korban yang kuncinya masih tergantung di tempatnya.
Selain itu, Ardi juga menyebutkan penadah tempatnya menjual motor curian. Harganya bervariasi. Antara p1,5 juta hingga Rp3 juta.
Malam itu juga Ardi digiring untuk pengembangan. Ia diminta menunjukkan tempat tinggal penadah motor curiannya.
Hasilnya, seorang pria bernama Olleng berhasil diamankan. Dari rumah warga Maccini ini, polisi menyita satu unit sepeda motor curian yang ditadahnya.
Dalam catatan kepolisian, ternyata Ardi merupakan residivis kambuhan dalam kasus curanmor. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ish/rus)
Residivis Ditangkap Hendak Curi Motor
