MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi-selatan Nomor 2 Tahun 2009, tentang kerjasama penyelenggaraan kesehatan gratis.
Sosialisasi ini dilakukan di RM Seafood’ku, Jalan Butung, Makassar, Sabtu (1/9/2018).
Sosialisasi kali ini dilakukan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ashabul Kahfi. Kahfi sendiri mensosialisikan perda ini dihadapan warga setiap kecamatan yang ada di Makassar.
Kahfi menuturkan, sosialisasi yang diselenggarakan tersebut dalam rangka agar masyarakat mampu mengetahui bagaimana penyelenggaraan kesehatan di Sulsel.
“Ini merupakan program yang diinisiasi di DPR dalam rangka mensosialisasikan produk-produk perda. Dalam setahun itu, produk Perda kita sebanyak 12, dari produk Perda ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Untuk itu, kami melakukan sosialisasi,” kata Kahfi yang merupakan Ketua DPW PAN Sulsel sekaligus Bacaleg DPR-RI.
Lebih lanjut, Kahfi menegaskan, adapun Perda yang harus diketahui oleh masyarakat tentang masalah kesehatan.
“Perda terkait kesehatan ini sangat penting, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana menjadi peserta JKN mandiri, peserta JKN subsidi dari pemerintah, ini masih banyak belum mengetahui,” imbuhnya.
Untuk itu, Kahfi mengatakan melalui sosialisasi tersebut, masyarakat yang mengikuti kegiatan ini dapat menjadi wakil dalam menyebarkan kepada masyarakat lain tentang perda ini. Sehingga penyelenggaraan kesehatan gratis di Sul-sel dapat berjalan dengan baik.
“Anggota DPR memiliki Dapil masing-masing dan itu mereka harus turun di Dapilnya untuk sosialisasi produk Perda yang telah kita buat,” tutupnya. (*)
